Asysyariah
Asysyariah

menghilangkan kebiasaan onani

13 tahun yang lalu
baca 3 menit

Assalamu’alaikum. Saya seorang remaja muslim yang terjebak kebiasaan buruk onani. Saya tahu hal tersebut adalah kesalahan dan saya ingin menghentikannya tapi saya belum mampu. Tolong berikanlah saya nasihat bagaimana cara menghentikannya. Dan tolong beritahukan saya apa akibat buruk onani bagi kesehatan dan dampaknya dalam hubungan suami isteri setelah menikah. Karena ada beberapa kalangan termasuk ahli kedokteran yang menganggap perbuatan onani adalah normal, padahal yang saya tahu apa yang dilarang Allah l untuk dikerjakan manusia adalah agar mereka menjauhinya agar tidak mengerjakannya untuk kepentingan (kemanfaatan) manusia sendiri.

Fulan di bumi Allah

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari

Wa’alaikumsalam warahmatullah. Benar apa yang anda katakan bahwa apa yang dilarang oleh Allah l atas hamba-hamba-Nya adalah demi kepentingan dan maslahat manusia sendiri. Tidaklah seorang hamba mengerjakan sesuatu yang haram kecuali pasti membahayakan dirinya sendiri. Di antara perbuatan haram yang terlarang adalah melakukan onani, apalagi sampai pada tahap jadi kebiasaan. Jadi perbuatan onani bukanlah perbuatan normal yang biasa-biasa saja. Para ulama dan ahli kesehatan juga telah menyatakan adanya mudharat yang akan merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri ketika berkeluarga. Selain itu pula onani merupakan perangai buruk yang rendah dan hina serta memalukan. Seorang muslim yang berakal dan berakhlak mulia akan menjaga dirinya semaksimal mungkin dari perbuatan yang hina ini. Barangsiapa terjebak dengan kebiasaan buruk ini, maka kami nasihatkan kepadanya hal-hal berikut ini:

  1. Hendaklah bertaubat kepada Allah l dan memohon ampunan-Nya.
  2. Menyabarkan diri agar tidak terjatuh kembali ke dalam kebiasaan buruk itu dan memohon pertolongan kepada Allah l agar mampu menghindarinya.
  3. Segera menempuh solusi yang akan membebaskannya dari onani dengan cara menikah, jika sudah mampu biaya untuk itu.
  4. Jika belum mampu menikah, hendaklah memperbanyak puasa hingga syahwatnya benar-benar hilang dan luluh dengan puasa.
  5. Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan ibadah dan kegiatan duniawi yang bermanfaat baginya untuk mengalihkan pikirannya dari onani.
  6. Menjauhkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat, seperti melihat wajah dan sosok wanita secara langsung atau melalui gambar, bercampur baur (ikhtilat) dengan wanita, dan yang semisalnya yang bisa membangkitkan syahwat.

Ini yang bisa kami nasihatkan, semoga anda dan semisalnya diberi hidayah dan taufiq oleh Allah l untuk membenahi diri dan menempuh lembaran hidup baru di atas jalan Allah l. Seseorang tidak boleh berputus asa dari kebaikan dan rahmat Allah l, kesempatan masih terbuka lebar dan tidak ada kata terlambat selama hayat masih dikandung badan. Rasulullah n bersabda:

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجِزْ

“Bersemangatlah engkau untuk meraih apa-apa yang bermanfaat bagimu dan mohonlah pertolongan kepada Allah l, serta janganlah engkau berputus asa.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah z)