Saya mau tanya, apakah boleh membayar jasa orang lain untuk menghapuskan akun medsos kita karena tidak bisa menghapus sendiri?
Tidak mengapa membayar jasa orang lain untuk menghapus akun medsos (media sosial). Sebab, itu adalah pekerjaan yang membutuhkan waktu, tenaga, dan keahlian.
Menghapus akun adalah hak seseorang. Sebatas yang kami ketahui, tidak ada hal yang bertentangan dengan syariat dalam urusan dan praktik muamalah seperti ini. Sementara itu, kaidah fikih menyebutkan bahwa hukum asal muamalah adalah mubah, selama tidak ada hal-hal yang terlarang padanya.
Wallahu a’lam bish-shawab.