Pertanyaan:
Apakah uzur tidak shalat berjamaah di masjid karena hujan itu gugur dengan adanya payung dan mantel?
Adanya uzur tidak shalat berjamaah saat hujan adalah karena adanya masyaqqah (kesulitan) padanya. Kaidah fikih menyebutkan:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan akan mendatangkan kemudahan.”
Baca juga: Kemudahan Setelah Kesulitan
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasanya beliau meminta kepada muazin pada hari Jumat untuk mengumandangkan,
صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ
“Shalatlah di rumah-rumah kalian.”
Kemudian beliau mengatakan, “Sungguh, seperti ini sudah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sesungguhnya shalat Jumat adalah suatu keharusan atas kalian. Akan tetapi, aku tidak ingin mengeluarkan kalian berjalan di tanah yang berlumpur dan licin.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Tata Cara Shalat Jumat
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Jika khawatir terganggu disebabkan oleh hujan atau tanah berlumpur, artinya ketika turun hujan. Kalau dia berangkat untuk shalat Jumat dan shalat jamaah dan terganggu karena hujan tersebut, dia mendapatkan uzur (untuk tidak datang). Bentuk ketergangguan karena hujan di antaranya baju menjadi basah, dinginnya cuaca, atau yang semisal dengannya.
Manakala dia tidak merasa terganggu oleh hujan, misalnya hujannya kecil, tidak ada uzur baginya. Dia wajib untuk hadir (shalat berjamaah). Sedikit kesulitan yang dia alami sesungguhnya menjadi pahala baginya.” (asy-Syarhul Mumti’, 4/317—318)
Baca juga: Fatwa-Fatwa Seputar Shalat Berjamaah
Dari keterangan di atas, bisa kita pahami bahwa jika payung dan mantel bisa mengatasi masyaqqah atau kesulitan, berarti tetap wajib hadir shalat berjamaah. Akan tetapi, jika tidak banyak teratasi, seseorang tetap mendapatkan uzur tidak hadir. Meski demikian, jika tidak terlalu menyulitkan, sebaiknya tetap hadir dengan menggunakan payung, mantel, atau yang semisalnya. Sebab, keutamaan shalat berjamaah sangat besar sebagaimana diketahui bersama.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi taufik-Nya bagi kita semua.
Wallahu a’lam bish-shawab.