Asysyariah
Asysyariah

mengawetkan hewan untuk dipajang

9 tahun yang lalu
baca 4 menit
Mengawetkan Hewan untuk Dipajang

Apa hukum mengawetkan hewan mati dengan tengkoraknya (muhannath) untuk dipajang sebagai hiasan?

Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Pengawetan (tahnith) hewan mati dengan tujuan untuk dipajang sebagai hiasan telah difatwakan oleh ulama kibar masa ini. Berikut fatwa-fatwa yang dapat kami nukil di sini.

Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz rahimahullah) dalam Fatawa al-Lajnah (1/715, 716) dan (13/35- 36). Mereka berfatwa bahwa hal itu tidak tergolong menggambar sesuatu yang terlarang (yaitu menggambar makhluk hidup), tidak pula tergolong menandingi ciptaan Allah ‘azza wa jalla, dan tidak tergolong menyimpan gambar makhluk hidup yang telah dilarang dalam hadits-hadits yang sahih. Namun, hal itu haram dengan alasan sebagai berikut.

  1. Membuang harta dengan sia-sia jika hewan itu tergolong hewan yang halal dimakan. Jika tergolong hewan yang bisa difungsikan untuk suatu manfaat, hal itu tergolong membinasakan hewan yang bermanfaat tanpa ada tujuan yang berguna.
  2. Biaya pemeliharaannya tergolong israf (pemborosan) dan mubazir yang tercela.
  3. Wasilah/faktor yang akan menyeret untuk menyimpan dan memelihara gambar/patung makhluk bernyawa yang merupakan perkara haram dan wasilah/faktor kesyirikan.

Ibnu ‘Utsaimin berfatwa pada Liqa’ Bab al-Maftuh (juz 147) bahwa hal itu bukan tergolong gambar makhluk hidup yang terlarang, melainkan makhluk ciptaan Allah ‘azza wa jalla yang diawetkan.

Adapun hukumnya, Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan rincian. Beliau rahimahullah berkata, “Mengambil hewan mati yang diawetkan tidak termasuk menggambar sesuatu yang terlarang, karena sesungguhnya Anda hanyalah mengambil suatu makhluk ciptaan Allah ‘azza wa jalla. Bukankah itu salah satu makhluk ciptaan Allah ‘azza wa jalla?

Akan tetapi, tersisa peninjauan dari segi lain. Apabila termasuk hewan yang haram dimakan, itu tergolong najis yang tidak boleh disimpan.

Apabila termasuk hewan yang halal dimakan tetapi tidak disembelih secara syar’i, itu juga tergolong najis yang tidak boleh disimpan.

Jika termasuk hewan yang halal dimakan dan disembelih secara syar’i lalu diawetkan, itu tidak mengapa. Namun, jika hal itu menghabiskan biaya yang besar, tergolong membuang harta Cuma-cuma (haram).”

Lebih detail lagi dari rincian ini adalah fatwa beliau rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawa wa ar-Rasa’il (12/358—359):

  1. Mengawetkan tengkorak hewan yang haram dimakan, seperti anjing, singa, dan serigala haram diperjualbelikan, karena tergolong bangkai (najis). Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang penjualan najis. Lagi pula tidak ada manfaatnya sehingga biaya yang digunakan tergolong membuang harta secara sia-sia, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari perbuatan membuang harta secara sia-sia.
  2. Mengawetkan tengkorak hewan yang halal dimakan jika mati tidak dengan cara penyembelihan syar’i, haram memperjualbelikannya karena tergolong bangkai (najis). Jika mati dengan cara penyembelihan syar’i, halal diperjualbelikan. Hanya saja, saya khawatir hal itu (dengan tujuan untuk hiasan) termasuk membuang harta secara sia-sia terkhusus jika menghabiskan biaya yang besar.

Alhasil, hal itu tidak boleh. Wallahu a’lam.

Ada tujuan lain yang diperbolehkan, yaitu untuk praktikum di laboratorium dalam rangka pelajaran anatomi dan lainnya.

Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (Kitab al-‘Ilmi) berfatwa, “Boleh mengawetkan hewan untuk tujuan belajar dan menghasilkan ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan hamba-hamba Allah ‘azza wa jalla, karena Allah ‘azza wa jalla menciptakan semua yang ada di muka bumi untuk kepentingan/maslahat kita.

Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dialah yang menciptakan seluruh yang di muka bumi untuk kepentingan kalian.” (al-Baqarah: 29)

Namun, wajib ditempuh cara termudah dalam membunuhnya untuk mencapai tujuan tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ.

“Maka dari itu, jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik.” (HR. Muslim dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu.)

Jika dibuat pingsan dengan dibius untuk praktik operasi/pembedahan, hal itu juga tidak mengapa, karena mengandung maslahat untuk para pelajar. Sementara itu, tidak ada mudarat besar terhadap hewan itu mengingat dibedah dalam keadaan sudah pingsan.”

Wallahu a’lam.