Asysyariah
Asysyariah

menelan sisa makanan di mulut saat shalat

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menelan Sisa Makanan di Mulut Saat Shalat

Pertanyaan:

Seseorang sedang shalat. Tiba-tiba muncul sisa makanan di mulutnya sehingga dia menggigitnya kemudian menelannya. Apakah itu termasuk makan? Batalkah shalatnya?

Jawaban:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata,

“Sisa makanan atau daging yang masih ada di mulut tidak merusak shalat. Sama saja, apakah sisa makanan tersebut terus ada atau dia keluarkan saat sedang shalat lalu dia letakkan di sapu tangan/tisu atau saku. Intinya, sisa makanan atau daging yang masih ada di gigi tidak merusak shalat.

Namun, sisa makanan itu jangan ditelan. Apabila dia mengeluarkannya, hendaknya diletakkan di saku atau tisu. Apabila masih tetap ada di gigi atau ada di sakunya sampai selesai shalat, sisa makanan itu tidak merusak shalat. Shalatnya tetap sah. Walhamdulillah.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 9/234 melalui Maktabah Syamilah)

Baca juga: Uzur yang Menggugurkan Kewajiban Shalat Berjamaah

Mungkin masih menyisakan pertanyaan: Bagaimana kalau sisa makanan itu ditelan?

Coba kita perhatikan jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau ditanya, “Apabila orang yang berpuasa menelan sebagian sisa makanan yang terdapat di mulutnya, apakah batal puasanya?”

Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab,

“Apabila hal itu bukan karena kesengajaannya, puasanya tidak batal. Demikian pula jika dia mengira bahwa menelannya tidak membatalkan puasanya; puasanya tidak batal.

Namun, apabila dia mengetahui bahwa hal itu bisa membatalkan puasa lantas dia menelannya dengan sengaja, dia berdosa. Jika puasanya tersebut adalah puasa wajib, dia wajib meng-qadha-nya. Jika itu adalah puasa sunnah, dia tidak berdosa, tetapi puasanya pada hari itu tidak sah.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 11/2, melalui Maktabah Syamilah)

Dalam hal ini, insya Allah sama halnya dengan shalat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)