Asysyariah
Asysyariah

mempersiapkan masa depan anak

9 tahun yang lalu
baca 6 menit
Mempersiapkan Masa Depan Anak

Orang tua memang harus memiliki kesadaran bahwa melalui tangannyalah masa depan anak-anak akan terbentuk. Bagaimana kondisi generasi harapan itu, tergantung upaya dan arahan yang sekarang dikerahkan. Karena itulah, kita harus memiliki perhatian dan upaya penuh untuk membekali anak-anak dengan segala sesuatu yang bermanfaat untuk mereka, di dunia dan di akhirat. Inilah bimbingan yang sarat faedah bagi kita, dari Fadhilatusy Syaikh Dr. Abdullah bin Abdirrahim al-Bukhari hafizhahullah.

cahaya

Salah satu hal penting yang bermanfaat bagi agama dan dunia seorang anak adalah penanaman keyakinan yang lurus dalam diri mereka. Diiringi dorongan untuk berbuat baik dan bergaul dengan orang-orang yang baik, serta memperingatkan mereka dari perbuatan dan pergaulan yang buruk. Di samping itu, membiasakan mereka untuk menegakkan shalat. Allah ‘azza wa jalla berfirman,

“Dan perintahkanlah keluargamu untuk menegakkan shalat dan bersabarlah dalam memerintahkannya. Kami tidaklah meminta rezeki kepadamu. Kamilah yang memberimu rezeki. Dan kesudahan baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Thaha: 132)

Bersabda pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّ ةَالِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الَمضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk menegakkan shalat ketika mencapai usia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika mencapai usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfatul Maudud, menjelaskan, “Dalam hadits ini, terkandung tiga macam pendidikan adab: memerintahkan anak-anak untuk menegakkan shalat, memukul mereka jika meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun, dan memisahkan tempat tidur mereka.”

Pada tempat yang lain, beliau menerangkan pula, “Seorang anak walaupun belum mukallaf, namun walinya adalah seorang mukallaf. Seorang wali tidak boleh membiarkan anaknya melakukan sesuatu yang haram. Sebab, dia nanti akan terbiasa dan amat sulit memisahkannya dari perbuatan itu. Ini pendapat yang paling sahih di antara dua pendapat ulama.

Orang yang berpendapat anak-anak tidak haram melakukan perbuatan haram beralasan bahwa mereka itu belum mukallaf sehingga belum diharamkan bagi mereka (anak laki-laki) mengenakan pakaian sutra misalnya, sebagaimana halnya hewan boleh melakukan sesuatu yang haram.

Ini adalah kias yang paling rusak! Seorang anak—walaupun belum mukallaf— dia dipersiapkan untuk menerima beban syariat. Oleh karena itu, tidak boleh ia dibiarkan shalat tanpa wudhu, shalat tanpa menutup aurat dan dalam keadaan bernajis, tidak boleh pula minum khamr, berjudi, dan berbuat homoseks.”

Selanjutnya, beliau menjelaskan pula, “Tatkala anak telah berumur sepuluh tahun, kekuatan, akal, dan kemampuannya untuk menunaikan berbagai ibadah semakin bertambah. Karena itu, pada usia ini dia harus dipukul jika meninggalkan shalat, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pukulan ini adalah pukulan untuk mendidik dan melatih si anak.

Pada usia sepuluh tahun ini, anak-anak juga memiliki kondisi lain, yaitu kemampuannya untuk membedakan yang benar dan yang salah (tamyiz) ataupun kemampuan pemahamannya telah semakin kuat. Oleh karena itu, kebanyakan fuqaha berpendapat wajibnya anak yang seperti ini untuk beriman dan dihukum jika enggan untuk beriman. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Abul Khaththab danyang lainnya. Ini adalah pendapat yang sangat kuat. Walaupun anak ini belum dicatat amalannya dalam perkara-perkara cabang (selain perkara keimanan, -pen.), sesungguhnya dia telah dianugerahi alat untuk mengenali Sang Pencipta, mengakui keesaan-Nya, membenarkan rasul-rasul-Nya, dan mampu memahami hal semisal ini serta mengambil kesimpulan darinya. Dia juga telah mampu memahami berbagai pengetahuan, pekerjaan, dan segala sesuatu yang baik dalam kehidupan dunianya. Karena itulah, tidak ada lagi uzur baginya jika dia kufur kepada Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya, sedangkan dalil-dalil tentang keimanan kepada Allah ‘azza wa jalla ini lebih jelas daripada setiap pengetahuan dan bidang kerja yang dia pelajari.”

Berpijak dengan hal ini, maka keimanan kepada Allah ‘azza wa jalla wajib ditanamkan dalam hati anak. Keimanan ini adalah suatu hal yang paling baik, paling sempurna, dan paling agung pahalanya di sisi Allah ‘azza wa jalla dari segala hal yang ditanamkan oleh ayah dan ibu dalam hati si anak. Keimanan ini menjadi pembuka bagi segala kebaikan, fondasi segala ketaatan dan kebaktian, serta prinsip paling pokok agar dapat beristiqamah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah memberikan penerangan kepada Ibnu ‘Abbas kecil yang kala itu sedangmembonceng di belakang beliau,

يَا غُلَامُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ: احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ.

“Nak, sesungguhnya aku akan mengajarimu beberapa kalimat: Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau dapati Allah ada di hadapanmu. Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. Jika engkau minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah, jikalau seluruh umat ini berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu, sungguh mereka tidak akan bisa memberi manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan bagimu. Jika mereka semua berkumpul untuk membahayakanmu, sungguh mereka tidak akan bisa membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan akan menimpamu. Telah diangkat pena dan telah kering lembaran-lembaran (catatan takdir).”

Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam menjelaskan hadits ini, “Barang siapa menjaga Allah ‘azza wa jalla ketika masa kecil dan di saat kuatnya, niscaya Allah ‘azza wa jalla akan menjaganya di masa tua dan di saat lemah kekuatannya, dan Allah ‘azza wa jalla akan menganugerahinya pendengaran, penglihatan, kemampuan, kekuatan, dan akalnya.”

Memenuhi hati dengan ibadah kepada Allah ‘azza wa jalla, mewujudkan tauhid kepada- Nya, dan menanamkan itu semua dalam hati anak merupakan salah satu bentuk pengagungan kepada Allah ‘azza wa jalla dalam jiwa mereka, dan bimbingan terhadap mereka untuk menuju kebaikan.  Dalam hal ini, terkandung manfaat bagi seluruh hamba, baik dia seorang ayah maupun seorang anak, di dunia dan di akhirat.

Kemudian, ketika si anak telah mencapai usia baligh, dia diajari perkara agama yang penting. Anak mulai diajari perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban agamanya, karena kini dia telah mukallaf. Dia diajari perkara mandi dan semisalnya, diajari berhijab jika dia seorang wanita.

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Mayoritas kerusakan anak justru disebabkan oleh orang tua dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anak. Anak tidak diajari kewajiban ataupun sunnah dalam agama. Mereka sia-siakan si anak semasa kecilnya, sehingga tidak bisa memberi manfaat bagi dirinya sendiri, maupun bagi orang tuanya di saat orang tuanya telah renta. Ada orang tua yang mencelai anaknya karena kedurhakaannya. Si anak pun menukas, ‘Wahai, Ayah! Dahulu engkau berbuat durhaka padaku sewaktu aku masih kecil, maka sekarang aku mendurhakaimu saat engkau telah tua!’.”

Ringkasnya, pada tahapan ini, orang tua wajib mengajari anak-anaknya segala sesuatu yang harus dimengerti oleh seorang mukallaf, yaitu perkara syar’i yang seorang muslim tidak boleh tidak mengetahuinya. Ini adalah salah satu dari sekian banyak hak anak yang harus ditunaikan oleh orang tua.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Dinukil dan diterjemahkan oleh Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran dari kitab Huququl Aulad ‘alal Aba’ wal Ummahat, karya Fadhilatusy Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdirrahim al-Bukhari hafizhahullah, hlm. 33—36 dan 42)