Pertanyaan:
Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya nyicil sama saya. Saya sudah mendapatkan mesin jahit untuk teman saya. Uangnya akan saya transfer langsung ke penjualnya.
Bolehkah transaksi seperti ini, ustadz? Mohon jawabannya. Saya sama sekali tidak mengambil keuntungan, membantu saja.
Insya Allah tidak mengapa. Sebab, yang Anda lakukan adalah murni membantu pihak yang membutuhkan bantuan, tanpa mengambil keuntungan.
Baca juga: Membantu Kebutuhan Seorang Muslim
Semoga tindakan seperti ini termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Allah memberi pertolongan kepada seorang hamba selama dia memberi pertolongan kepada saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)
Baca juga: Jangan Meremehkan Satu Kebaikan Pun
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Barang siapa memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan baginya di dunia dan di akhirat.” (HR. Muslim no. 2699)
Baca juga: Kemudahan Setelah Kesulitan
Wallahu a’lam bish-shawab.