Asysyariah
Asysyariah

melepas sandal ketika masuk kuburan

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Melepas Sandal Ketika Masuk Kuburan

Pertanyaan:

Apakah melepas sandal ketika di kuburan itu hukumnya sunnah atau bid’ah?

 

Jawab:

Disyariatkan melepas kedua sandal yang masuk area kuburan. Hal ini berdasarkan riwayat Basyir bin al-Khashashiyah radhiallahu anhu, ia mengatakan,

“Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ada seseorang berjalan di kuburan mengenakan kedua sandalnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan,

يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ

‘Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!’

Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya.” (HR. Abu Dawud)

Baca juga: Kewajiban Mengikuti Sunnah Nabi

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Sanad hadits Basyir bin al-Khashashiyah bagus. Aku berpendapat dengan kandungan riwayat tersebut, kecuali apabila ada penghalang.”

Penghalang yang dimaksud oleh Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau yang semisal keduanya. Apabila ada penghalang itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.

Allah sajalah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

(Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Syaikh Abdullah Ghudayyan; Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 9/123—124)