Pertanyaan:
Apakah boleh saat akan sujud bertumpu pada tangan, setelah kepala sampai di tempat sujud, tangan dipindahkan ke samping telinga dan agak dijauhkan? Apakah gerakan perpindahan tangan seperti itu dibolehkan?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (3/356—357) membahas gerakan-gerakan yang terjadi saat shalat. Di antara yang beliau sebutkan:
Ada beberapa contoh:
– salah satu salah satu pundaknya tidak tertutup pakaian; maka gerakan untuk menutup pundaknya dengan baju hukumnya sunnah. Sebab, menutup kedua pundak hukumnya sunnah, bukan wajib.
– ketika dia terlalu maju dari shaf, maka dia bergerak mundur.
Baca juga: Menata Shaf, Sunnah Rasulullah yang Terabaikan
– saat terjadi kerenggangan pada shaf, sehingga ada celah antara dia dan orang yang di sampingnya, maka gerakan (bergeser untuk menutupi celah tersebut hukumnya) sunnah.
– ketika (dia shalat sendirian) tiba-tiba ada dua orang berada di sisinya (ingin bermakmum dengannya), maka dia sebagai imam bergerak maju. Ini hukumnya juga sunnah.
Dari keterangan di atas, wallahu a’lam bish-shawab, gerakan seseorang untuk membenahi posisi tangannya ke posisi yang lebih baik insya Allah termasuk yang dianjurkan. Atau minimalnya mubah, tidak merusak kesempurnaan shalat.
Baca juga: Shalat di Pesawat dan Jarak Safar
Aisyah radhiallahu anha berkata,
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي، فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا
“Aku tidur di depan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang sedang shalat. Kedua kakiku (membujur) di bagian kiblat. Jika akan bersujud, beliau memegang kakiku. Aku pun menekuknya. Setelah beliau berdiri, aku julurkan (kembali).” (HR. al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)
Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan gerakan, yaitu memegang kaki Aisyah, supaya beliau bisa bersujud dengan sempurna.
Wallahu a’lam bish-shawab.