Asysyariah
Asysyariah

makna menyambung silaturahim akan memanjangkan umur

4 tahun yang lalu
baca 3 menit
Makna Menyambung Silaturahim akan Memanjangkan Umur

Apa makna sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung hubungan rahimnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari Anas radhiallahu anhu)

Apakah maknanya seseorang mempunyai umur tertentu jika ia menyambung hubungan silaturahimnya dan umur yang lain lagi jika ia tidak menyambungnya?

Jawab:

Kata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,

“Hadits ini tidaklah bermakna bahwa seseorang memiliki dua umur yang berbeda; umur jika ia menyambung rahimnya dan umur jika ia tidak menyambung rahimnya. Setiap orang hanya memiliki satu umur, yang ditetapkan baginya juga hanya satu.

Seseorang yang ditakdirkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala akan menyambung hubungan silaturahimnya, ia pasti akan menyambungnya. Adapun orang yang ditakdirkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala memutus hubungan silaturahim, pasti dan mesti, tidak mungkin tidak, ia akan memutusnya rahimnya.

Akan tetapi, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ingin mendorong umat beliau untuk melakukan amalan yang mengandung kebaikan. Sebagaimana kita katakan, ‘Siapa yang ingin punya anak, hendaklah ia menikah.’ Urusan menikah sudah ditetapkan, demikian pula anak. Jika Allah subhanahu wa ta’ala menghendaki engkau memiliki anak, niscaya Dia menginginkan engkau menikah. Bersamaan dengan itu, menikah dan memiliki anak masing-masingnya telah ditetapkan.

Demikian pula tentang rezeki yang telah dicatat dan ditetapkan dari asalnya. Telah pula ditetapkan bahwa engkau akan menyambung hubungan silaturahim. Akan tetapi, engkau tidak tahu tentang hal ini. Maka dari itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendorong dan menerangkan kepadamu bahwa jika engkau menyambung silaturahim, Allah subhanahu wa ta’ala akan membentangkan rezekimu dan memanjangkan umurmu.

Walaupun segala sesuatu telah ditetapkan, menyambung hubungan silaturahim semestinya ditunaikan oleh setiap insan. Nabi shallalahu alaihi wa sallam memberikan dorongan untuk melakukannya, dengan pernyataan beliau bahwa jika seseorang ingin rezekinya dilapangkan dan umurnya dipanjangkan, hendaklah ia menyambung rahimnya.

Di sisi lain, perbuatan seseorang menyambung hubungan silaturahim telah ditetapkan oleh Allah. Telah pula ditetapkan umurnya sampai batas yang dikehendaki oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Kemudian, ketahuilah bahwa panjangnya umur dan lapangnya rezeki adalah urusan yang nisbi (relatif). Oleh karena itu, kita mendapati sebagian orang yang menyambung silaturahim, rezekinya lapang pada beberapa urusan, tetapi umurnya pendek. Ini adalah kenyataan yang benar-benar terjadi.

Kita katakan bahwa umurnya pendek padahal dia telah menyambung hubungan silaturahim. Seandainya dia tidak menyambung hubungan silaturahim, niscaya umurnya lebih pendek lagi. Akan tetapi, Allah subhanahu wa ta’ala telah menetapkan sejak zaman azali bahwa orang ini akan menyambung hubungan silaturahim dan telah menetapkan akhir umurnya sampai waktu tertentu.”

(Majmu’ Fatawa wa Rasail, 2/111—112, fatwa no. 210)