Asysyariah
Asysyariah

makanan pemberian pada hari raya orang kafir

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Makanan Pemberian pada Hari Raya Orang Kafir
Pertanyaan:

Jika ada seseorang yang mendapat makanan dari tetangga yang beragama Nasrani, bolehkah dia memakan makanan yang tidak memiliki unsur daging (seperti kue), sekiranya pemberian itu:
1) Bukan karena Natal (misalnya, bagi-bagi biasa)?
2) Karena Natal?
Mohon penjelasannya dari setiap poin yang ada di atas.

Jawab:

Untuk pertanyaan pertama:

Alhamdulillah ada jawaban dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta, Kerajaan Arab Saudi, yang saat itu diketuai oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah untuk pertanyaan yang semisal, yaitu fatwa no. 3262.

Bunyi fatwa tersebut sebagai berikut,

“Ya, boleh memakan makanan yang disuguhkan untuk Anda oleh teman Anda yang Nasrani, baik di rumahnya atau selainnya, kalau Anda bisa memastikan bahwa makanan tersebut bukan makanan yang haram atau atau tidak diketahui perihalnya. Sebab, hal itu hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Statusnya sebagai seorang Nasrani tidak termasuk sebab larangan (memakan makanan tersebut) karena Allah subhanahu wa ta’ala telah memubahkan makanan ahli kitab bagi kita.”

Wallahu a’lam bish-shawab.

Untuk pertanyaan kedua:

Ada jawaban dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta, Kerajaan Arab Saudi, yang saat itu diketuai oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah terhadap pertanyaan yang semisalnya. Pertanyaannya ialah tentang hukum menerima hadiah dari orang kafir pada momen perayaan hari raya agama mereka.

Jawabannya adalah sebagai berikut.

“Hadiah yang diberikan oleh orang-orang kafir para penyembah berhala atau selain mereka kepada kaum muslimin, pada momen hari-hari raya dan acara ritual mereka, tidak boleh diterima dan dimanfaatkan. Sebab, menerimanya berarti ada unsur mengakui kebatilan mereka dan ridha atau setuju terhadap perbuatan mereka. Maka dari itu, seorang muslim wajib menghindari hal itu serta bersikap hati-hati demi agamanya.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, al-Majmu’ah ats-Tsaniyah, fatwa no. 20400)

Baca juga: Mengucapkan Selamat Hari Raya Kepada Orang Kafir

Wallahu a’lam bish-shawab. Mohon maaf, hanya ini yang bisa kami dapatkan dari fatwa para ulama terkait dengan masalah ini. Semoga bermanfaat.

Walhamdulillah Rabbil ‘alamin.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah