Ayah saya berkurban dan mengikutkan kami sekeluarga, termasuk saya dalam kurban tersebut; tetapi saya juga ingin berkurban dengan uang sendiri, juga dengan niat mengikutkan keluarga saya. Bolehkah yang demikian?
Tidak mengapa seseorang berkurban atas nama sendiri dan keluarga meskipun sudah diikutkan dalam kurban yang lain (semisal ayahnya atau lainnya). Bahkan, insya Allah ini lebih baik karena dia ingin berkurban dari hartanya sendiri. Sebab, kurban termasuk ibadah maaliyah (harta). Sementara itu, sebaik-baik harta yang dia keluarkan untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah dari harta miliknya.
Terkait dengan kurban yang dilakukan dalam satu keluarga, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Sunnahnya, seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, baik keluarga tersebut kecil atau besar. Apabila seseorang tinggal terpisah dari ayahnya—dia di rumah sendiri dan ayahnya di rumah sendiri—, masing-masing berkurban sendiri-sendiri. Ayah berkurban untuk dirinya dan keluarga yang ada di rumahnya. Anak juga berkurban untuk dirinya dan keluarganya.
Hanya saja, wajib diketahui bahwa ini adalah yang sesuai dengan As-Sunnah. Tidak berarti bahwa haram atau tidak boleh bagi anak yang tinggal bersama orang tuanya untuk berkurban atas nama dirinya sendiri. Tentu saja, berpegang dengan As-Sunnah lebih baik daripada tidak.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 25/39 melalui Maktabah Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.