“Dan tidak ada seorang pun dari kalian, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Rabbmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan.” (Maryam: 71)
Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
“Dan tidak ada seorang pun dari kalian.”
Ini adalah kalimat sumpah. Al-wawu (وَ) pada awal kalimat ini mengandung makna sumpah. (Tafsir al-Qurthubi dan al-Baghawi)
Dengan demikian, maknanya adalah, “Demi Allah, tidak seorang pun dari kalian.”
Yang menunjukkan bahwa kalimat ini mengandung sumpah adalah hadits Rasulullah n:
لَا يَمُوتُ لِمُسْلِمٍ ثَلَاثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ فَيَلِجَ النَّارَ إِلاَّ تَحِلَّةَ الْقَسَمِ
“Tidaklah seorang muslim masuk ke dalam neraka—jika tiga orang anaknya meninggal—melainkan sekadar penebus sumpah.” (Muttafaq ‘alaihi dari hadits Abu Hurairah z)
Namun, asy-Syinqithi t membantah pendapat ini. Beliau t berkata, “Yang tampak bagi saya—wallahu a’lam—ayat ini tidak jelas mengandung makna sumpah, sebab tidak terdapat padanya salah satu tanda yang menunjukkan sumpah. Tidak ada penguat yang jelas menunjukkan sumpah, tidak pula mengikuti lafadz sumpah sebelumnya. Oleh karena itu, menghukumi sesuatu dalam kitabullah bahwa ia mengandung sumpah tanpa ada penguat yang jelas, adalah bentuk penambahan makna terhadap Kalamullah tanpa dalil yang bisa menjadi rujukan.
Adapun hadits Abu Hurairah z yang disebutkan dalam riwayat yang muttafaq alaihi, tidak jelas menunjukkan bahwa di dalam ayat mengandung makna sumpah. Hal ini karena dalam bahasa Arab, ‘tahillatul qasam’ adalah sebuah ungkapan yang bermakna ‘sangat sedikit’, meskipun tidak disertai sumpah sama sekali. Mereka berkata, ‘Aku tidak melakukan hal ini melainkan hanya tahillatul qasam.’ Maksud mereka adalah perbuatan yang sangat sedikit, sekadar seseorang yang bersumpah yang ingin menebus sumpahnya. Ini adalah metode yang telah dikenal dalam bahasa Arab.” (Adhwa’ul Bayan, asy-Syinqithi, 3/482)
Adapun lafadz (إِنْ) dalam ayat ini bermakna (مَا) yang berfungsi menafikan. Artinya, “Tidak seorang pun di antara kalian.”
“Melainkan ia pasti mendatanginya.”
Terjadi perselisihan di kalangan ahli tafsir dalam hal menjelaskan makna “wariduha”, sebagaimana yang akan disebutkan. Adapun dhamir/kata ganti (هَا) di sini kembali kepada “neraka”.
“Suatu kemestian yang sudah ditetapkan.”
Maknanya, sesuatu yang telah ditetapkan dan pasti akan terjadi.
Tafsir Ayat
Al-Allamah as-Sa’di t menjelaskan, “(Ayat) ini adalah penjelasan kepada seluruh makhluk, yang baik dan yang buruk, yang mukmin dan yang kafir, bahwa tidak seorang pun dari mereka melainkan pasti akan mendatangi neraka, sebagai satu hukum yang telah ditetapkan oleh Allah l atas diri-Nya. Dia telah menjanjikan-Nya kepada para hamba-Nya sehingga hukum itu pasti terlaksana, tidak mungkin dihindari.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Apakah Setiap Makhluk Pasti Masuk Neraka?
Dalam hal ini, para ahli tafsir berselisih ketika menjelaskan makna “wariduha” (memasukinya) dalam ayat ini. Ada beberapa pendapat tentang tafsirannya.
1. Yang dimaksud adalah masuk ke dalamnya.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Khalid bin Ma’dan, Ibnu Juraij, dan yang lainnya. Alasan mereka adalah dalil yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah z bahwa Rasulullah n bersabda:
الْوُرُودُ الدُّخُولُ لاَ يَبْقَى بَرٌّ وَلاَ فَاجِرٌ إِلاَّ دَخَلَهَا فَتَكُونُ عَلَى الْمُؤْمِنِ بَرْداً وَسَلاَماً كَمَا كَانَتْ عَلَى إِبْرَاهِيمَ حَتَّى إِنَّ لِلنَّارِ-أَوْ قَالَ: لِجَهَنَّمَ-ضَجِيجاً مِنْ بَرْدِهِمْ، ثُمَّ يُنَجِّي اللهُ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَيَذَرُ الظَّالِمِينَ فيها جِثِيًّا
“Al-wurud adalah memasukinya. Tidak seorang pun, yang baik atau yang jahat, melainkan dia pasti masuk ke dalamnya. Lantas bagi seorang mukmin, (neraka) menjadi dingin dan keselamatan, seperti yang dialami oleh Ibrahim q, sehingga neraka itu (atau Jahannam) mengeluarkan suara karena dinginnya mereka. Allah k kemudian menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang zalim dalam keadaan berlutut.” (HR. Ahmad, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Juz Dzikrin Naar, dari hadits Jabir z)
Namun, dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang bernama Abu Sumayyah, yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, al-Albani t menyatakan lemah riwayat ini, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam adh-Dha’ifah (10/no. 4761).
Dalil mereka yang lain adalah hadits Jabir z, ia berkata: Ummu Mubasysyir telah memberitakan kepada kami bahwa ia mendengar Nabi n bersabda di samping Hafshah x:
لَا يَدْخُلُ النَّارَ إِنْ شَاءَ اللهُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ أَحَدٌ الَّذِينَ بَايَعُوا تَحْتَهَا
“Tidak masuk neraka, insya Allah, orang-orang yang berbaiat di bawah pohon tersebut.”
Lalu Hafshah bertanya tentang firman Allah k (yang artinya) “dan tidak seorang pun dari kalian melainkan dia akan mendatanginya.”
Nabi n menjawab dengan membaca kelanjutan ayat di atas:
“Lalu Kami menyelamatkan orang- orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang zalim dalam keadaan berlutut di dalamnya. (Maryam: 72)” (HR. Muslim)
Asy-Syaikh al-Albani t menerangkan, “Hafshah x menyebutkan bahwa ayat tersebut adalah dalil bahwa beliau memahami makna ‘wurud’ adalah masuk ke dalamnya, dan bersifat umum bagi orang yang saleh dan yang buruk.” (al-Ayat al-Bayyinat: 32)
Demikian pula, sekian banyak ayat yang disebutkan dalam al-Qur’an yang menyebutkan lafadz “wurud”, maka yang dimaksud adalah memasukinya. Di antaranya:
“Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah, adalah umpan Jahanam, kalian pasti masuk ke dalamnya.” (al-Anbiya: 98)
“Andaikata berhala-berhala itu sesembahan yang benar, tentulah mereka tidak masuk neraka. Dan semuanya akan kekal di dalamnya.” (al-Anbiya: 99)
“Ia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi.” (Hud: 98)
dan ayat-ayat lainnya.
Pendapat ini dikuatkan pula oleh asy-Syaukani, al-Qurthubi, dan al-Albani.
2. Yang dimaksud adalah lewat di atas shirath.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ka’b al-Ahbar, as-Suddi, al-Hasan al-Bashri, dan yang lainnya.
Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya firman Allah k:
“Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami, mereka itu dijauhkan dari neraka.” (al-Anbiya’: 101)
Mereka berkata, “Tidak akan masuk neraka orang yang telah diberi jaminan oleh Allah k untuk dijauhkan darinya.”
Hal ini dikuatkan pula dengan hadits yang sahih bahwa Rasulullah n bersabda:
ثُمَّ يُضْرَبُ الْجِسْرُ عَلَى جَهَنَّمَ وَتَحِلُّ الشَّفَاعَةُ وَيَقُولُونَ: اللَّهُمَّ سَلِّمْ، سَلِّمْ. قِيلَ: يا رَسُولَ اللهِ، وَمَا الْجِسْرُ؟ قَالَ: دَحْضٌ مَزِلَّةٌ فِيهِ خَطَاطِيفُ وَكَلَالِيبُ وَحَسَكٌ تَكُونُ بِنَجْدٍ فِيْهَا شُوَيْكَةٌ يُقَالُ لَهَا السَّعْدَانُ، فَيَمُرُّ الْمُؤْمِنُونَ كَطَرْفِ الْعَيْنِ وَكَالْبَرْقِ وَكَالرِّيحِ وَكَالطَّيْرِ وَكَأَجَاوِيدِ الْخَيْلِ وَالرِّكَابِ، فَنَاجٍ مُسَلَّمٌ، وَمَخْدُوشٌ مُرْسَلٌ، وَمَكْدُوسٌ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Kemudian dibentangkan jembatan (shirath) di atas Jahannam dan diperbolehkan syafaat. Mereka berkata, ‘Ya Allah selamatkanlah, selamatkanlah.’ Ada yang bertanya, ‘Apakah jembatan (shirath) itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Tempat yang licin dan mudah menggelincirkan. Ia memiliki penyambar-penyambar dan kawat besi yang kokoh, seperti yang ada di Najd yang memiliki kawat-kawat besi yang disebut Sa’dan. Kemudian kaum mukminin ada yang melewatinya dalam sekejap mata, ada yang seperti kilat, ada yang seperti angin, ada yang seperti burung yang terbang, ada yang berlari seperti kuda yang kencang, dan ada yang seperti orang yang berkendaraan. Ada muslim yang selamat, ada pula yang disambar oleh besi-besi penyambar lalu dilepas, dan ada pula yang terjerumus ke dalam neraka Jahannam.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri z)
Dalam hadits ini disebutkan bahwa di antara kaum mukminin ada yang hanya lewat di atasnya, dan tidak masuk ke dalamnya.
Demikian pula dengan sabda Rasulullah n:
لَا يَدْخُلُ النَّارَ إِنْ شَاءَ اللهُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ أَحَدٌ الَّذِينَ بَايَعُوا تَحْتَهَا
“Tidak masuk neraka insya Allah dari orang-orang yang berbaiat di bawah pohon tersebut.” (HR. Muslim dari Ummu Mubasysyir x)
Rasulullah n mengabarkan bahwa mereka tidak masuk ke dalam neraka.
Demikian juga sabda Rasulullah n:
فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ؛ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas neraka orang yang mengatakan, ‘La ilaha illallah’, karena mengharapkan wajah Allah.” (Muttafaq ‘alaihi dari Itban bin Malik z)
Diharamkan atasnya neraka menunjukkan bahwa mereka tidak masuk ke dalamnya.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh ath-Thabari, dan menjadi pilihan asy-Syaikh Ibnu Baz t.
3. Yang dimaksud adalah melihat dan mendekatinya
Hal ini terjadi tatkala mereka berada di tempat penghisaban, yang terletak di dekat Jahannam. Mereka melihatnya ketika sedang dihisab. Orang-orang yang bertakwa lantas diselamatkan oleh Allah k dari apa yang mereka lihat, lalu dibawa menuju surga.
Alasan mereka bahwa lafadz “warada” dalam bahasa Arab tidak bermakna memasukinya. Hal ini seperti firman Allah k:
ﭝ ﭞ ﭟ ﭠ
“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan….” (al-Qashash: 23)
Maksud “warada” di sini adalah mendekatinya, bukan masuk ke dalamnya.
4. Yang dimaksud adalah penyakit demam yang dialami oleh seorang mukmin di dunia
Diriwayatkan dari Mujahid bahwa beliau berkata, “Wurud-nya kaum mukminin di neraka adalah penyakit demam yang menimpa seorang mukmin di dunia. Diriwayatkan dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n menjenguk orang sakit bersama Abu Hurairah z. Orang itu mengalami demam yang tinggi. Rasulullah n bersabda:
أَبْشِرْ، إِنَّ اللهَ يَقُولُ: هِيَ نَارِي أُسَلِّطُهَا عَلَى عَبْدِي الْمُؤْمِنِ فِي الدُّنْيَا لِيَكُونَ حَظَّهُ مِنَ النَّارِ فِي الْآخِرَةِ
“Bergembiralah, karena Allah l berfirman, ‘(Demam) itu adalah nerakaku, yang Aku berikan kepada hamba-Ku yang mukmin di dunia, agar menjadi (pengganti) bagian neraka yang dia dapatkan di akhirat’.” (HR. Ahmad, dari Abu Bakr bin Abi Syaibah. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani, lihat ash-Shahihah karya al-Albani, 2/557)
5. Yang dimaksud adalah melihat neraka di alam kubur (barzakh), lalu seorang mukmin yang berbahagia diselamatkan darinya
Adapun orang yang telah ditetapkan masuk ke dalamnya dari kaum muslimin, dia akan memasukinya, lalu dikeluarkan darinya dengan syafaat atau rahmat Allah k lainnya.
Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah n:
إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَإِنَّهُ يُعْرَضُ عَلَيْهِ مَقْعَدُهُ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ، فَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَمِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَمِنْ أَهْلِ النَّارِ
“Ketika salah seorang kalian meninggal, akan diperlihatkan kepadanya tempat duduknya (di akhirat) di waktu pagi dan sore. Jika dia termasuk dari kalangan ahli surga, dia dari ahli surga. Jika termasuk ahli neraka, dia termasuk ahli neraka.” (Muttafaq ‘alaihi dari Abdullah bin Umar c)
Namun yang tampak, hadits di atas menunjukkan bahwa seorang mukmin yang ditetapkan sebagai ahli surga, dia akan melihat surga sebagai tempat tinggalnya, bukan melihat neraka. Wallahul muwaffiq.
Yang dimaksud ayat ini adalah masuk ke dalamnya. Namun, menurut mereka, ayat ini ditujukan kepada orang-orang kafir, bukan kepada kaum mukminin.
Seakan-akan dikatakan pada ayat ini, “Katakan kepada mereka, wahai Muhammad.” Pendapat ini diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas z.
Yang tampak dari seluruh pendapat ini, yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat pertama dan kedua, meskipun penulis lebih condong kepada pendapat yang kedua, yang dimaksud wurud adalah melewatinya. Lewat di atas shirath tersebut diungkapkan dengan bahasa masuk ke dalamnya (wurud), wallahu ta’ala a’lam.
Hal ini dikuatkan pula oleh sabda Rasulullah n:
يَرِدُ النَّاسُ النَّارَ ثُمَّ يَصْدُرُونَ مِنْهَا بِأَعْمَالِهِمْ، فَأَوَّلُهُمْ كَلَمْحِ الْبَرْقِ، ثُمَّ كَالرِِّيحِ، ثُمَّ كَحُضْرِ الْفَرَسِ، ثُمَّ كَالرَّاكِبِ في رَحْلِهِ، ثُمَّ كَشَدِّ الرَّجُلِ، ثُمَّ كَمَشْيِهِ
“Manusia akan mendatangi neraka, lalu mereka terselamatkan darinya dengan amalan-amalan mereka. Yang pertama di antara mereka lewat seperti kilat, yang berikutnya seperti angin, lalu seperti langkah kuda, seperti berkendaraan dalam perjalanannya, seperti orang berlari, dan seperti orang yang berjalan.” (HR. at-Tirmidzi dan ad-Darimi, dari Abdullah bin Mas’ud z. Dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)
Semoga Allah k menyelamatkan kita dari siksaan-Nya.