Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Ulama yang mendalam pengetahuannya terhadap hadits telah bersepakat, tidak ada satu pun hadits (sahih, pen.) yang tegas menyebutkan pembacaan basmalah secara jahr. Demikian pula, tidak diketahui ada salah satu kitab sunan yang masyhur—seperti Sunan Abi Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i—yang membawakan periwayatan basmalah secara jahr. Periwayatan yang menyebutkan secara jahr hanya didapatkan dalam hadits-hadits maudhu’ah (palsu) yang diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dan Al-Mawardi—dalam Tafsir—dan yang serupa dengan beliau berdua, atau disebutkan di beberapa kitab fuqaha yang tidak membedakan antara riwayat yang palsu dan yang tidak.
Ketika Al-Imam Ad-Daraquthni t datang ke Mesir, beliau pernah diminta mengumpulkan hadits-hadits yang menyebutkan pembacaan basmalah secara jahr. Beliau pun melakukannya. Ketika beliau ditanya, adakah yang sahih dari hadits-hadits tersebut? Beliau menyatakan, “Adapun dari Nabi n, tidak didapatkan, sedangkan atsar dari sahabat Nabi n ada yang sahih dan ada pula yang dhaif (lemah).” (Majmu’ Fatawa, 22/416,417)
Beliau juga berkata, “Sebenarnya, banyak beredar kedustaan dalam hadits-hadits yang menyebutkan pembacaan basmalah secara jahr karena orang-orang Syi’ah berpendapat bacaan basmalah dijahrkan, padahal mereka dikenal oleh kaum muslimin sebagai kelompok yang paling pendusta di antara kelompok-kelompok sempalan dalam Islam. Mereka memalsukan hadits-hadits dan membuat rancu agama mereka dengan hadits-hadits tersebut.
Oleh karena itu, didapatkan ucapan imam Ahlus Sunnah dari penduduk Kufah, seperti Sufyan ats-Tsauri t, yang menyatakan bahwa termasuk sunnah adalah mengusap kedua khuf dan meninggalkan membaca basmalah secara jahr. Sebagian mereka juga menyebutkan bahwa Abu Bakr dan Umar c lebih berhak menjadi khalifah, lebih utama dan lebih mulia daripada para sahabat yang lainnya, dan ucapan-ucapan yang semisalnya, karena hal-hal tersebut—yaitu tidak mau mengusap khuf, membaca basmalah secara jahr, menganggap ada yang lebih berhak menjadi khalifah, lebih utama, dan lebih mulia daripada Abu Bakr dan Umar—merupakan syiar Rafidhah. Ada pula seorang imam mazhab Syafi’i, Abu Ali ibnu Abi Hurairah t, yang meninggalkan jahr ketika membaca basmalah. Ketika ditanya sebabnya, beliau t berkata, “Karena membaca basmalah secara jahr telah menjadi syiar orang-orang yang menyelisihi agama.” (Majmu’ Fatawa, 22/424)
Hadits yang menyebutkan secara tegas bahwa basmalah diucapkan dengan jahr diriwayatkan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya (hadits no. 145), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1/233), dan Al-Baihaqi dalam Sunan-nya (2/47), dari jalan Abdullah bin Utsman bin Khutsaim, dari Abu Bakr bin Hafsh bin Umar, dari Anas bin Malik z, bahwasanya Mu’awiyah z pernah mengimami shalat di Madinah dan menjahrkan bacaan Al-Qur’an, membaca basmalah sebelum membaca Al-Fatihah, dan tidak membaca basmalah sebelum surah yang dibaca setelah Al-Fatihah sampai selesai bacaan tersebut. Beliau z tidak bertakbir ketika turun sujud hingga selesai shalat. Setelah mengucapkan salam dari shalatnya, para sahabat Muhajirin yang mendengar hal tersebut menyerunya dari setiap tempat, “Wahai Mu’awiyah, apakah engkau mencuri shalat, ataukah engkau lupa?” Setelah peristiwa itu, bila shalat mengimami manusia, Mu’awiyah z membaca basmalah sebelum surah yang dibaca setelah Ummul Qur’an (Al-Fatihah) dan bertakbir ketika turun sujud.
Hadits yang lain diriwayatkan dari Abdullah bin Utsman bin Khutsaim, dari Ismail bin Ubaid bin Rifa’ah, dari bapaknya, bahwasanya Mu’awiyah z pernah mengimami penduduk Madinah tanpa membaca basmalah dan tanpa bertakbir ketika melakukan gerakan turun dan naik dalam shalat. Beliau ditegur oleh para sahabat Muhajirin dan Anshar, kemudian disebutkanlah hadits yang semakna dengan hadits di atas. (Musnad Al-Imam Asy-Syafi’i no. 146)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menyatakan, hadits ini dhaif ditinjau dari beberapa sisi.
1. Riwayat yang sahih dan masyhur menyebutkan secara jelas penyelisihan dari Anas z terhadap riwayat di atas.
2. Poros sanad dalam kedua hadits tadi dari Abdullah bin Utsman bin Khutsaim. Ia dilemahkan sekelompok ahlul hadits. Mereka memandang hadits ini mudhtharib/goncang periwayatannya, baik secara sanad maupun matan. Ini menjelaskan bahwa hadits tersebut ghairu mahfuzh (mungkar).
3. Pada sanadnya tidak ada kesinambungan mendengarnya seorang perawi dari perawi yang lain. Bahkan, dalam sanad itu ada kelemahan dan kegoncangan yang dikhawatirkan menyebabkan inqitha’ (terputusnya sanad), juga jeleknya hafalan perawinya.
4. Anas z tinggal di Bashrah, sedangkan ketika Mu’awiyah z di Madinah, tidak ada seorang ulama ahli sejarah pun yang menyebutkan Anas bersamanya. Bahkan, secara zahir Anas tidak bersama Mu’awiyah.
5. Kalaupun benar terjadi di Madinah dan perawinya adalah Anas z, tentu murid-murid beliau yang terkenal menemani beliau—demikian juga penduduk Madinah—akan meriwayatkan hadits tersebut dari beliau. Akan tetapi, tidak didapatkan salah seorang dari mereka yang meriwayatkan dari Anas, bahkan yang dinukil dari mereka justru sebaliknya.
6. Bila benar Mu’awiyah membaca basmalah dengan jahr, ini menyelisihi kebiasaan beliau yang dikenal oleh penduduk Syam yang menemani beliau, sementara tidak ada seorang pun dari mereka yang menukilkan bahwa Mu’awiyah membaca basmalah dengan jahr. Bahkan, seluruh penduduk Syam, baik pemimpin maupun ulamanya, berpendapat tidak menjahrkan bacaan basmalah. Dalam hal ini Al-Imam Al-Auza’i sendiri—yang dikenal sebagai imam negeri Syam—bermazhab seperti mazhab Al-Imam Malik, yaitu tidak membaca basmalah sama sekali, baik sirr ataupun jahr.
Dengan demikian, orang yang berilmu (para muhaddits) yang melihat beberapa sisi ini akan memastikan bahwa hadits ini batil, tidak ada hakikatnya, atau telah diubah dari yang sebenarnya.
Adapun yang membawakan hadits ini, telah sampai kepadanya (hadits tersebut) dari jalan yang tidak sahih, sehingga menimbulkan cacat berupa terputusnya sanad.
Kalaupun hadits ini selamat, dia tetap syadz (ganjil), karena menyelisihi periwayatan perawi yang banyak dan lebih kokoh (hafalannya) yang meriwayatkan dari Anas z bahkan menyelisihi periwayatan penduduk Madinah serta Syam. (Majmu’ Fatawa, 22/431—433)