Asysyariah
Asysyariah

jual makanan berbeda ukuran, harga sama

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Makanan Berbeda Ukuran, Harga Sama

Pertanyaan:

Seseorang berjualan makanan, misalnya tahu bakso. Tetapi jika makanan tersebut bentuknya tidak sama, ada yang besar dan ada yang kecil. Mungkin ada pelanggan yang menerima tahu yang tidak sama besar kecilnya, dengan harga yang sama. Sebab, membuat tahu yang besarnya sama agak sulit. Apakah hal tersebut termasuk pelanggaran dalam hukum jual beli? Bagaimana solusinya?

Jawaban:

Sedikit perbedaan ukuran besar dan kecil pada produk makanan hasil usaha rumah tangga adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Umumnya, pelanggan pun tidak merasa dirugikan dengan hal itu. Jadi, insya Allah tidak termasuk pelanggaran syariat dalam hukum jual beli.

Kami khawatir hal yang seperti ini merupakan waswas. Kami sarankan agar Anda meningggalkan waswas tersebut sehingga tidak terulang menimpa Anda.

Selain itu, kami sarankan agar Anda juga memperbanyak berzikir, berdoa, dan memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ نَزۡغٌ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِۖ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ

“Jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Fushilat: 36)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)