Asysyariah
Asysyariah

jangan gampang memvonis mati syahid

13 tahun yang lalu
baca 27 menit

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc)

 

Pelaksanaan eksekusi pada hari Ahad dini hari tanggal 9 November 2008 M atas tiga aktor bom Bali I, Imam Samudra, Amrozi dan Mukhlas, mengundang perhatian banyak kalangan dari seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya nasional bahkan internasional. Hal inilah yang mengundang mereka berkomentar, baik atas pelaksanaan eksekusi maupun atas kematian mereka dengan eksekusi itu.

Kontroversi pun terjadi, sebagian pihak menyanjung mereka, sebagian pihak membenarkan hukuman eksekusi tersebut, sementara yang lain menentangnya. Kontroversi semacam ini terjadi karena masing-masing menilai dari sudut pandang yang berbeda, masing-masing menilai sesuai dengan ra’yu dan logikanya. Sehingga wajar jika mereka bersilang pendapat, karena dasar berpendapatnya saja berbeda.

Namun yang disayangkan, tak sedikit dari umat Islam dengan status sosial yang beragam, ikut-ikutan berkomentar dalam peristiwa ini. Mereka tidak memandangnya dari sudut pandang ajaran Islam yang murni. Bahkan cenderung menggunakan perasaan, baik perasaan kasihan, atau sebaliknya semata-mata dengan perasaan benci dan marah, sehingga muncullah hasil yang berbeda karena berlandaskan perasaan yang berbeda. Sebagian lagi membumbui penilaiannya dengan pengetahuan tentang ajaran Islam yang minim dan sudah tercampur dengan gaya berpikir para terpidana mati. Sehingga tak segan-segan memastikan mereka sebagai syahid, pahlawan, pasti senang di surga, di surga dibawa oleh burung hijau, disambut para bidadari, atau pujian-pujian semacam itu.

Tak pelak lagi, kejadian-kejadian pascapelaksanaan sampai pada penguburan pun dikait-kaitan dengan vonis ‘kebahagiaan’ di atas. Ada yang bilang bahwa jenazahnya wangi, mukanya tersenyum, cuaca mendadak menjadi mendung, disambut burung belibis hitam –yang diartikan bidadari menjelang penguburan pertanda jenazah mereka diterima Allah– dan hal-hal semacam itu. Bahkan lebih parah lagi, sebelum pelaksanaan eksekusi pun sudah dikomentari bahwa mereka bakal mendapat bidadari. Subhanallah…

Sekilas saya membaca komentar-komentar semacam itu, membuat saya terpanggil untuk menulis makalah ini. Tak lain tujuannya adalah berupaya meluruskan cara berpikir kaum muslimin sehingga tidak bermudah-mudah dalam menjatuhkan vonis, positif atau negatif. Terlebih dalam urusan semacam ini, yang lebih sarat dengan urusan ghaib, urusan akhirat yang hanya di sisi Allah l sajalah ilmunya.

Ya, tak sedikit mereka yang telah menjadi korban ‘komentar tanpa ilmu’ di mana sikap seperti ini jangan sampai dianggap angin lalu. Karena kita dilarang Allah untuk berkata atau bersikap tentang sesuatu yang kita tidak punya landasan ilmunya.

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra’: 36)

Semua ucapan yang kita ucapkan dicatat oleh para malaikat dan menjadi dokumen pribadi kita, untuk kemudian akan kita pertanggungjawabkan di sisi Allah l kelak.

“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaf:18)

Perlu dicamkan, bahwa urusan nasib seseorang di akhirat bukanlah urusan kita. Bahkan itu urusan ghaib yang Allah Yang Maha Tahu saja yang memiliki pengetahuan tentangnya. Sehingga seseorang yang mengatakan bahwa mereka itu syahid, berarti ia –tanpa dasar ilmu– telah menvonisnya pasti masuk ke dalam surga. Ya, pasti tanpa ilmu, karena hanya Allah l sajalah yang mengetahui nasib mereka di akhirat kelak.

Janganlah karena dorongan emosional, lalu kita berbicara tanpa ilmu yang berakibat mencelakakan kita sendiri.

Dahulu di zaman Nabi n sempat muncul beberapa kejadian yang membuat sebagian sahabat memuji dan memastikan bahwa si fulan dari kalangan sahabat akan mendapatkan kebahagiaan di akhirat. Namun dengan segera Rasulullah n menampik persaksian mereka itu, karena hal ghaib semacam ini tidak ada seorang pun yang tahu selain Allah, termasuk Rasulullah n sendiri. Kecuali dalam beberapa hal yang memang diwahyukan dari langit. Sebagaimana firman Allah:

“(Dia adalah Dzat) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (Al-Jin: 26-27)

Suatu ketika, seorang sahabat mulia, ‘Utsman bin Mazh’un z meninggal dunia. Spontan seorang wanita mempersaksikan baginya untuk meraih kemuliaan di akhirat. Namun dengan segera Rasulullah n menukas persaksiannya. Kisah berharga tersebut termaktub dalam kitab Shahih Al-Bukhari:

أَنَّ أُمَّ الْعَلاَءِ -امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ- بَايَعَتِ النَّبِىَّ n أَخْبَرَتْهُ أَنَّهُ اقْتُسِمَ الْمُهَاجِرُونَ قُرْعَةً فَطَارَ لَنَا عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ، فَأَنْزَلْنَاهُ فِى أَبْيَاتِنَا، فَوَجِعَ وَجَعَهُ الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ، فَلَمَّا تُوُفِّيَ وَغُسِّلَ وَكُفِّنَ فِى أَثْوَابِهِ، دَخَلَ رَسُولُ اللهِ n فَقُلْتُ: رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْكَ أَبَا السَّائِبِ، فَشَهَادَتِي عَلَيْكَ لَقَدْ أَكْرَمَكَ اللهُ. فَقَالَ النَّبِىُّ n: وَمَا يُدْرِيكِ أَنَّ اللهَ قَدْ أَكْرَمَهُ؟ فَقُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَمَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ؟ فَقَالَ: أَمَّا هُوَ فَقَدْ جَاءَهُ الْيَقِينُ، وَاللهِ إِنِّي لَأَرْجُو لَهُ الْخَيْرَ، وَاللهِ مَا أَدْرِى -وَأَنَا رَسُولُ اللهِ- مَا يُفْعَلُ بِي. قَالَتْ: فَوَاللهِ لاَ أُزَكِّي أَحَدًا بَعْدَهُ أَبَدًا

Bahwa seorang wanita bernama Ummul ’Ala, wanita Anshar yang pernah berbaiat kepada Rasulullah n, ia berkisah bahwa saat itu dibagikan undian orang-orang Muhajirin, maka kami mendapatkan bagian ‘Utsman bin Mazh’un sehingga kami menempatkannya di rumah kami, tapi ia menderita sakit yang menyebabkan kematiannya. Maka ketika beliau wafat dan dimandikan lalu dikafani dengan kain kafannya, Rasulullah n masuk, aku pun mengatakan: “Rahmat Allah atas dirimu wahai Abu Saib (‘Utsman bin Mazh’un), persaksianku terhadap dirimu bahwa Allah telah memuliakan dirimu.”

Serta merta Rasulullah n bersabda: “Darimana kamu tahu bahwa Allah telah memuliakannya?” Akupun mengatakan, “Ayahku sebagai taruhan atas kebenaran ucapanku, ya Rasulullah. Lalu siapa yang Allah muliakan?”

Rasulullah n menjawab: “Adapun dia maka telah datang kematiannya. Demi Allah aku benar-benar berharap untuknya kebaikan. Demi Allah aku sendiri tidak tahu –padahal aku ini adalah utusan Allah– apa yang nantinya akan diperlakukan terhadap diriku.”

Ummul ‘Ala mengatakan: “Demi Allah aku tidak lagi memberikan tazkiyah (persaksian baik) setelah itu selama-lamanya.” (HR. Al-Bukhari 1243)

Coba renungi kisah ini. Siapakah Rasulullah n? Siapakah ‘Utsman bin Mazh’un? Dan siapakah Ummul ‘Ala? Rasulullah n tentunya sudah jelas bagi kita siapa beliau. Adapun ‘Utsman bin Mazh’un, beliau termasuk dari kalangan orang-orang yang pertama masuk Islam (as-sabiqunal awwalun) dan tergolong dari kalangan al-muhajirin. Dengan itu insya Allah beliau termasuk dalam firman Allah:

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100)

Al-Imam Ibnu Ishaq t dalam buku Sirah karyanya menyebutkan bahwa beliau adalah orang ke-14 yang masuk Islam. Beliau ikut hijrah ke Habasyah (Ethiopia) bersama putranya. Bahkan beliau juga turut andil dalam perang Badr. Sehingga dengan itu beliau termasuk dalam hadits Rasulullah n, bahwa Allah berfirman tentang para sahabat yang ikut perang Badr:

اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ، فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ

“Lakukan apa yang kalian mau, sungguh Aku telah mengampuni untuk kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 3007, 3081, 3983, 4274, 4890, 6259, 6939; Muslim no. 2494)

Beliau adalah orang pertama dari kalangan Muhajirin yang wafat di negeri Madinah, pascaperang Badr. Setelah jenazahnya selesai dimandikan dan dikafani, Rasulullah n mencium antara kedua matanya. Ketika jenazahnya dimakamkan, Rasulullah n berkata:

نِعْمَ السَّلَفُ هُوَ لَنَا عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ

“Sebaik-baik pendahulu bagi kita adalah ‘Utsman bin Mazh’un.”

Biografi beliau bisa dilihat dalam kitab Al-Ishabah karya Al-Hafizh Ibnu Hajar t dan kitab Al-Isti’ab karya Ibnu Abdil Bar.

Ummul ‘Ala sendiri adalah sahabiyyah (sahabat wanita) yang mulia, periwayat hadits Nabi, dan salah seorang wanita yang berbai’at kepada Nabi. Siap untuk tunduk patuh kepada titah beliau dengan berjanji bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan tazkiyah kepada siapapun setelah itu.

Marilah kita renungkan, seorang wanita mulia bersaksi atas kebahagiaan seorang lelaki yang hidupnya penuh dengan perjuangan besar. Namun Rasulullah n menghentikan persaksiannya. Lebih dari itu, beliau tegaskan bahwa beliau sendiri sebagai seorang rasul tidak mengetahui nasib dirinya sendiri.

Sementara di waktu lain, Aisyah x juga pernah bersaksi atas kebahagiaan di akhirat untuk seorang anak kecil yang meninggal dunia. Diriwayatkan:

دُعِيَ رَسُولُ اللهِ n إِلَى جَنَازَة صَبِيٍّ مِنَ الْأَنْصَارِ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، طُوبَى لِهَذَا عُصْفُورٌ مِنْ عَصَافِيرِ الْجَنَّةِ لَمْ يَعْمَلِ السُّوءَ وَلَمْ يُدْرِكْهُ. قَالَ: أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ فِي أَصْلاَبِ آبَائِهِمْ وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ فِي أَصْلاَبِ آبَائِهِمْ

Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata bahwa Rasulullah pernah diminta untuk menshalati jenazah seorang anak dari kaum Anshar. Maka aku katakan: “Wahai Rasulullah beruntunglah anak ini. (Ia akan menjadi seekor) burung ‘ushfur dari burung-burung ‘ushfur di dalam surga. Ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpai masa terkenai dosa (karena belum baligh).”

Nabi menjawab: “Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya. Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka. Dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka.” (HR. Muslim no. 2662)

Ya, seorang bocah yang masih suci belum melakukan kejelekan dan belum menjumpai masa terkenai dosa (karena belum baligh), sebagaimana tutur Aisyah, dan ia adalah seorang anak sahabat Anshar sehingga ‘Aisyah-pun bersaksi atas kebahagiaannya. Ternyata Nabi n tetap menegur ‘Aisyah atas persaksiannya. Mengapa? Sebagian ulama mengatakan bahwa Nabi n sendiri waktu itu belum tahu tentang nasib anak-anak muslim itu. Ulama yang lain mengatakan –atas dasar bahwa anak muslim nantinya bakal di surga dan itu telah disepakati ulama– bahwa Nabi n ingin melarang ‘Aisyah untuk terburu-buru memastikan sesuatu tanpa ada dalil yang pasti. Karena ini adalah urusan ghaib, urusan akhirat yang hanya di Tangan Allah dan manusia tidak tahu-menahu tentangnya.

Bahkan dalam kejadian lain, di sebuah perjalanan peperangan Nabi n, beberapa sahabat sempat memastikan surga bagi seseorang yang mati di sela-sela perjalanan itu. Diriwayatkan dari Abu Hurairah z, ia berkata:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ n إِلَى خَيْبَرَ فَفَتَحَ اللهُ عَلَيْنَا فَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلاَ وَرِقًا، غَنِمْنَا الْمَتَاعَ وَالطَّعَامَ وَالثِّيَابَ ثُمَّ انْطَلَقْنَا إِلَى الْوَادِي وَمَعَ رَسُولِ اللهِ n عَبْدٌ لَهُ وَهَبَهُ لَهُ رَجُلٌ مِنْ جُذَامٍ يُدْعَى رِفَاعَةَ بْنَ زَيْدٍ مِنْ بَنِي الضُّبَيْبِ فَلَمَّا نَزَلْنَا الْوَادِىَ قَامَ عَبْدُ رَسُولِ اللهِ n يَحُلُّ رَحْلَهُ فَرُمِيَ بِسَهْمٍ فَكَانَ فِيهِ حَتْفُهُ فَقُلْنَا: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ رَسُولُ اللهِ n: كَلاَّ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ نَارًا أَخَذَهَا مِنَ الْغَنَائِمِ يَوْمَ خَيْبَرَ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ. قَالَ: فَفَزِعَ النَّاسُ، فَجَاءَ رَجُلٌ بِشِرَاكٍ أَوْ شِرَاكَيْنِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَصَبْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: شِرَاكٌ مِنْ نَارٍ أَوْ شِرَاكَانِ مِنْ نَارٍ.

Kami keluar bersama Nabi menuju ke perang Khaibar, maka Allah memenangkan kami. Kami tidak mendapat rampasan perang berupa emas ataupun perak, tapi kami mendapatkan rampasan berupa barang-barang, makanan, dan pakaian. Lalu kami beranjak ke sebuah lembah, dan bersama Rasulullah n ketika itu seorang budak yang merupakan hadiah dari seorang berasal dari bani Judzam bernama Rifa’ah bin Zaid dari bani Adh-Dhubaib. Ketika kami singgah di lembah itu, budak tersebut bangkit untuk melepaskan bawaan tunggangannya. Ternyata dia dipanah (oleh musuh) sehingga menjadi sebab kematiannya. Serta merta kami mengatakan: “Berbahagialah dia dengan pahala syahid, wahai Rasulullah.” Kemudian dengan tegas Rasulullah n mengatakan: “Sekali-kali tidak! Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya sehelai kain yang ia ambil dari rampasan perang yang belum dibagi pada perang Khaibar akan menyalakan api padanya.”

Kemudian Abu Hurairah z berkata: “Maka para sahabat sangat ketakutan, sehingga ada seorang yang menyerahkan satu atau dua tali sandal seraya mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami mendapatkannya pada perang Khaibar’.” Maka Rasulullah n bersabda: “Ketahuilah sesungguhnya itu adalah satu atau dua tali sandal dari api neraka.” (HR. Muslim no. 115)

Para sahabat mempersaksikan kesyahidan untuk budak tersebut. Budak yang membantu Nabi, berjuang dan berjihad bersama beliau, meninggal dalam perjalanan perang memperjuangkan agama Allah, di bawah pimpinan seorang nabi yang mulia, yang tentu semuanya itu sebenarnya adalah jihad fi sabilillah. Namun dengan tegas Nabi n membantah persaksian mereka, bahkan diiringi sumpah dengan nama Allah, dan bahwa pelanggarannya berupa mencuri selembar kain dari hasil rampasan perang Khaibar yang belum dibagikan, menghalanginya untuk mendapatkan kemuliaan syahid. Ya, hanya karena selembar kain yang dia curi… .

Lalu bagaimana dengan kondisi orang-orang yang dinyatakan sebagai mujahidin di masa ini? Yang tentunya tindakan-tindakan yang mereka lakukan tidak bisa disamakan dengan perjuangan Rasulullah n bersama para sahabatnya, langsung di bawah pimpinan manusia terbaik tersebut. Apalagi pergerakan yang mereka lakukan adalah pergerakan yang tidak jelas kepemimpinan dan pimpinannya. Tercerai-berai dalam berbagai kelompok dan organisasi, serta tindakan yang tidak terkontrol di bawah kontrol syariat Islam. Sehingga nyawa sebagian saudara kita sesama muslim menjadi korban, darahnya tertumpah, dan jiwanya pun terenggut.

Yang lebih membuat tercengang para sahabat adalah peristiwa lain, di mana Nabi n mempersaksikan kepastian masuk neraka terhadap seseorang yang berjuang keras dalam berjihad. Al-Imam Al-Bukhari t meriwayatkan:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِي z أَنَّ رَسُولَ اللهِ n الْتَقَى هُوَ وَالْمُشْرِكُونَ فَاقْتَتَلُوا، فَلَمَّا مَالَ رَسُولُ اللهِ n إِلَى عَسْكَرِهِ، وَمَالَ الْآخَرُونَ إِلَى عَسْكَرِهِمْ، وَفِي أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ n رَجُلٌ لاَ يَدَعُ لَهُمْ شَاذَّةً وَلاَ فَاذَّةً إِلاَّ اتَّبَعَهَا يَضْرِبُهَا بِسَيْفِهِ، فَقَالَ: مَا أَجْزَأَ مِنَّا الْيَوْمَ أَحَدٌ كَمَا أَجْزَأَ فُلاَنٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: أَمَا إِنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ. –وَفِي رِوَايَةٍ: فَقَالُوا أَيُّنَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ إِنْ كَانَ هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ- فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: أَنَا صَاحِبُهُ. قَالَ: فَخَرَجَ مَعَهُ كُلَّمَا وَقَفَ وَقَفَ مَعَهُ، وَإِذَا أَسْرَعَ أَسْرَعَ مَعَهُ. قَالَ: فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ، فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ، ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللهِ n فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللهِ. قَالَ: وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ: الرَّجُلُ الَّذِى ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ، فَقُلْتُ: أَنَا لَكُمْ بِهِ؛ فَخَرَجْتُ فِي طَلَبِهِ، ثُمَّ جُرِحَ جَرْحًا شَدِيدًا، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ، فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِي الْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ، ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n عِنْدَ ذَلِكَ: إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ، وَهْوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ، وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ.

Dari Sahl bin Sa’d z, ia mengatakan: Adalah Rasulullah berperang menghadapi orang-orang musyrik sehingga mereka saling menyerang. Tatkala Rasulullah n menuju kampnya, dan yang lain juga menuju kamp mereka, sementara di antara para sahabat Nabi ada seseorang (yang gagah berani) tidak membiarkan seorang pun (dari musyrikin, pen.) yang lepas dari regunya kecuali dia kejar dan dia tebas dengan pedangnya. Akhirnya para sahabat mengatakan: “Tidaklah seorangpun dari kita pada hari ini melakukan kehebatan seperti yang dilakukan oleh si fulan itu.” Maka Rasulullah n mengatakan: “Sesungguhnya dia termasuk penduduk neraka” –(dalam sebuah riwayat): Para sahabat mengatakan: “Siapa di antara kita yang bisa menjadi penghuni al-jannah, bila orang sehebat dia saja masih termasuk penghuni an-nar?”– Maka seseorang di antara mereka mengatakan: “Aku akan menguntitnya terus.” Ia pun keluar bersamanya, setiap kali orang itu berhenti ia ikut berhenti, dan jika dia bergerak cepat ia pun ikut bergerak cepat. Ia berkisah: Lalu pria (pemberani) tersebut itu terluka dengan luka yang parah, maka ia ingin segera mati sehingga ia letakkan (gagang) pedangnya di bumi dan menusukkan mata pedangnya pada ulu hatinya kemudian dia menekankan badannya di atas pedang tersebut, sehingga ia pun membunuh dirinya.

Lalu sahabat yang menguntitnya itu datang menemui Rasulullah n seraya mengatakan: “Sungguh aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah.” Beliau mengatakan: “Kenapa?” Ia menjawab: “Orang yang engkau sebutkan tadi bahwa dia termasuk penghuni neraka.” Lalu para sahabat tercengang dengan peristiwa tersebut. Maka aku katakan: “Aku (akan membuktikan) untuk kalian tentangnya. Maka aku keluar menguntitnya sampai ia terluka dengan luka yang parah maka ia ingin cepat mati, akhirnya ia letakkan gagang pedangnya di bumi dan mata pedangnya pada ulu hatinya, lalu ia tekankan badannya di atas pedangnya tersebut sehingga ia pun membunuh dirinya.”

Maka Rasulullah n bersabda: “Sesungguhnya seseorang benar-benar beramal dengan amalan penghuni al-jannah –yang tampak bagi manusia– sementara sebenarnya dia termasuk penghuni neraka. Dan sungguh seseorang beramal dengan amalan penghuni neraka –yang tampak bagi manusia– sementara sebenarnya dia termasuk penghuni Al-Jannah.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 4202 dan Muslim)

Perhatikanlah kisah di atas. Sungguh benar-benar mencengangkan. Perjuangan yang begitu gigih dalam jihad di jalan Allah dan membuat kocar-kacir musuh, ternyata menjadi kurang berarti manakala ia melanggar agama, yaitu bunuh diri. Rasulullah n menepis kekaguman mereka terhadap sebuah amalan yang secara zhahir (sepintas) adalah amalan yang mulia. Hal itu tak lain karena kita sebagai manusia sangat terbatas dan banyak hal yang terluputkan dari kita. Kita tidak mengetahui hal yang tersembunyi, hanyalah Allah yang tahu akhir nasib seseorang dan hanya Allah lah yang tahu hakikat amalan seseorang.

Kiranya kejadian-kejadian di atas menjadi pelajaran penting bagi kita semuanya. Para sahabat Nabi yang mulia dengan keilmuan dan keimanan mereka bersaksi atas para sahabat yang lain yang memenuhi hari-hari mereka dengan perjuangan dan pengorbanan, namun Nabi n selalu mencegah mereka dari persaksian-persaksian tersebut. Kenapa? Sekali lagi karena ini urusan ghaib yang hanya diketahui oleh Allah k sebagai Dzat Yang Maha Tahu segala urusan.

Atas dasar itu, maka sudah menjadi keyakinan dan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mereka saling mewarisi dan mewariskan dari sejak zaman Nabi n hingga kini, bahwa kita tidak bisa dan tidak boleh memastikan seorangpun secara tertentu dari muslimin bahwa dia akan masuk surga karena sebuah amalan yang dilakukannya. Tentu saja, kepastian atas mereka yang kita peroleh informasinya dari wahyu ilahi, seperti Al-’Asyarah Al-Mubasysyaruna bil Jannah (sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga), di antaranya khalifah yang empat.

Ibnu Katsir t mengatakan: “Pada hadits ini (kisah Utsman bin Mazh’un) dan yang semisalnya, ada dalil bahwa tidak boleh dipastikan untuk orang tertentu bahwa ia masuk surga kecuali yang telah disebutkan demikian oleh Peletak Syariat, sepuluh orang (Al-‘Asyarah), Ibnu Salam, Al-Ghumaisha’, Bilal, Suraqah, Abdullah bin Amr bin Haram ayah Jabir, tujuhpuluh pembaca Al-Qur’an yang terbunuh di daerah sumur Ma’unah, Zaid bin Haritsah, Ja’far, Ibnu Rawahah, dan yang semisal mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Ahqaf: 13-14)

Al-Imam Ahmad bin Hanbal t yang digelari Imam Ahlus Sunnah, karena kegigihannya dalam memperjuangkan aqidah, mengatakan:

وَلاَ نَشْهَدُ عَلَى أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِعَمَلٍ يَعْمَلُهُ بِجَنَّةٍ وَلاَ نَارٍ نَرْجُو لِلصَّالِحِ وَنَخَافُ عَلَيْهِ وَنَخَافُ عَلَى الْمُسِيءِ الْمُذْنِبِ وَنَرْجُو لَهُ رَحْمَةَ اللهِ

Dan kami tidak memberikan persaksian atas ahlul qiblah (yakni muslimin) bahwa ia pasti masuk surga atau neraka karena sebuah amalan yang dia amalkan. Kami berharap kebaikan bagi seorang yang shalih tapi kami tetap khawatir terhadapnya. Kami juga khawatir terhadap seorang yang berbuat jelek dan dosa, tapi kami tetap mengharap rahmat Allah untuknya. (Ushulus Sunnah)

Al-Imam Ahmad t yang merasakan pahit getirnya kejahatan penguasa saat itu, penyiksaan, penjara, intimidasi dalam waktu kurang lebih 3 masa khalifah yaitu Al-Makmun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiq, itu semua karena memperjuangkan aqidah, hampir-hampir nyawa melayang karenanya.

Bahkan sudah melayang nyawa sekian ulama yang mendahului beliau saat itu. Namun itu semua tidak membuat beliau larut dalam perasaan yang membawa kepada persaksian yang tidak benar atas para ulama yang telah wafat mendahului beliau karena dibunuh oleh penguasa, walaupun kesedihan terasa begitu mendalam dalam sanubari. Tidak kemudian Al-Imam Ahmad mengatakan Asy-Syahid Fulan, si Fulan telah syahid, atau dieksekusi dalam eksekusi syahid, atau yang semakna dengan itu.

Tidak ketinggalan, Al-Imam Al-Bukhari t dalam kitabnya yang monumental, yaitu kitab Shahih Al-Bukhari, yang sebagian ulama menyebutnya sebagai kitab yang paling shahih setelah Kitabullah, yang umat Islam menyambutnya dengan lapang dada, beliau meletakkan sebuah bab berjudul:

بَابٌ: لاَ يَقُولُ فُلاَنٌ شَهِيدٌ

“Tidak boleh seseorang mengatakan bahwa si fulan syahid.”

Lalu beliau menyebutkan riwayat hadits:

قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ n: اللهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِهِ، اللهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِى سَبِيلِهِ

Abu Hurairah z berkata dari Nabi n: “Allah lebih tahu siapakah yang (benar-benar) berjihad di jalan-Nya, Allah lebih tahu siapakah yang (benar-benar) terluka di jalan-Nya.”

Ibnu Hajar t menerangkan: “(Tidak boleh seseorang mengatakan bahwa si Fulan Syahid) yakni dengan memastikan hal itu, kecuali jika berdasarkan (berita) dari wahyu. Seolah-olah beliau (Al-Bukhari) mengisyaratkan kepada hadits ‘Umar (bin Al-Kaththab) bahwa beliau berkhutbah lalu mengatakan: ‘Kalian katakan dalam peperangan-peperangan kalian bahwa ‘si fulan syahid’ dan ‘si fulan mati syahid’. Barangkali dia telah memberatkan kendaraannya. Ketahuilah janganlah kalian mengatakan semacam itu, akan tetapi katakanlah seperti yang dikatakan Rasulullah: “Barangsiapa yang meninggal atau terbunuh di jalan Allah maka dia syahid.” Hadits ini adalah hadits yang hasan, diriwayatkan oleh Ahmad dan Sa’id bin Manshur serta selain keduanya.

Aqidah inipun ditegaskan oleh Ath-Thahawi dalam kitab aqidah karyanya:

وَنَرْجُو لِلْمُحْسِنِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَيُدْخِلَهُمُ الْجَنَّةَ بِرَحْمَتِهِ، وَلاَ نَأْمَنُ عَلَيْهِمْ، وَلاَ نَشْهَدُ لَهُمْ بِالْجَنَّةِ. وَنَسْتَغْفِرُ لِمُسِيئِهِمْ، وَنَخَافُ عَلَيهِمْ، وَلاَ نَقْنَطُهُمْ.

Kami berharap untuk orang-orang yang berbuat baik dari mukminin semoga Allah mengampuni mereka dan memasukkan mereka ke dalam Al-Jannah dengan rahmat-Nya. Kami tidak merasa aman atas mereka (dari azab Allah) serta kami tidak mempersaksikan bahwa mereka pasti masuk al-jannah. Kami juga memintakan ampun untuk orang-orang yang berbuat dosa (dari kalangan mukmimin) dan kami khawatir (azab Allah) atas mereka tapi kami tidak putus asa (akan datangnya rahmat Allah) untuk mereka.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t setelah membawakan keterangan Ibnu Hajar di atas mengatakan:

“…Kemudian, ucapan kita bahwa yang terbunuh itu syahid, tidaklah berfaidah apa-apa. Karena bila dia memang syahid di sisi Allah maka dia memang syahid, baik kita katakan ataupun tidak. Bila dia bukan syahid, maka ucapan kita bahwa dia syahid tidaklah bermanfaat baginya. Namun barangsiapa yang terbunuh dari kalangan muslimin di medan perang, dia diperlakukan secara zhahir sebagaimana perlakuan orang-orang yang syahid, sebagaimana yang diketahui secara zhahir. Karena kita di dunia memperlakukan manusia sesuai zhahirnya. Sedangkan di akhirat, seseorang akan diperlakukan sesuai isi hatinya. Dia diberi hukum syahid dalam pelaksanaan hukum-hukum (yang zhahir), namun kita tidak boleh mempersaksikannya (bahwa dia syahid).

Sekarang, bukankah kita menyalati jenazah? Sekarang kita menyalatinya karena dia muslim. Kita juga memperlakukannya sebagaimana perlakuan terhadap seorang muslim. Seorang muslim tempat kembalinya adalah jannah (surga). Apakah kita akan mempersaksikan terhadap jenazah ini bahwa dia tergolong penduduk jannah? Tentu tidak. Perlakuan berbeda dengan masalah persaksian.” (Liqa`at Bab Al-Maftuh, 65/14)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t juga mengatakan: “… Adapun kata asy-syahid merupakan penetapan hukum kesyahidan bagi si mayit. Ini tidak diperbolehkan, karena persaksian bahwa seseorang itu syahid adalah penetapan hukum kesyahidan baginya bahwa dia termasuk penduduk jannah. Sebagaimana firman Allah l:

“Orang-orang yang syahid di sisi Rabb mereka, bagi mereka pahala dan cahaya mereka.” (Al-Hadid: 19)

Allah l berfirman:

“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Rabbnya dengan mendapat rizki.” (Ali ‘Imran: 169)

Yang seperti ini tidak boleh dipastikan terhadap seseorang, kecuali dengan nash (dalil) atau ijma’ kaum muslimin. Al-Imam Al-Bukhari telah membuat bab tentang masalah ini: Bab La Yuqalu Fulan Syahid.

Bila seseorang meninggal dengan cara yang dihukumi oleh Pembuat syariat bahwa yang mati dengan cara itu adalah syahid, maka dinyatakan secara umum bahwa orang yang mati dengan cara ini maka dia syahid, dan diharapkan orang ini termasuk salah satu syuhada, dalam bentuk harapan.” (Fatawa Islamiyyah, 4/331)

Begitulah sifat seorang mukmin yang mengerti syariat Islam dan beraqidah dengan aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Ia tidak akan pernah merasa aman dan tentram dari azab Allah semata-mata karena amalannya secara zhahir. Tidak akan pernah pula ia meyakini amalan saudaranya pasti diterima. Bahkan ia selalu merasa khawatir terhadap dirinya dan saudaranya dari kemungkinan adzab, serta takut amalannya tidak diterima.

Aisyah x bertanya kepada Rasulullah n:

يَا رَسُولَ اللهِ، { ﭑ ﭒ ﭓ ﭔ ﭕ ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ} هُمُ الَّذِينَ يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ وَيَسْرِقُونَ؟ قَالَ: لاَ يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ، وَلَكِنَّهُمُ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لاَ يُقْبَلَ مِنْهُم، أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ.

Wahai Rasulullah, ayat: “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan (yakni dari shadaqah atau yang mereka amalkan dari amal shalih), dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (Al-Mukminun: 60)

“Apakah maksudnya adalah seorang yang berzina dan meminum khamr serta mencuri?” Rasulullah menjawab: “Tidak wahai putri Ash-Shiddiq, akan tetapi itu adalah seseorang yang berpuasa, shalat, bersedekah dalam keadaan ia khawatir amalannya tidak diterima. Merekalah orang-orang yang bersegera dalam kebaikan.” (HR. At-Tirmidzi 3175, Ibnu Majah 4198, dan Ahmad 6/159, 205, dan ini adalah lafadz beliau. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi. Lihat pula Ash-Shahihah no. 162)

Al-Hasan Al-Bashri t mengatakan: “Demi Allah, mereka mengamalkan ketaatan serta bersungguh-sungguh di dalamnya, namun mereka takut kalau amalnya ditolak. Sesungguhnya seorang mukmin menyertakan antara perbuatan baik dan rasa khawatir, sementara seorang munafik menggabungkan antara perbuatan jelek dan perasaan tenang.” (Lihat Syarh At-Thahawiyah)

Para pembaca yang saya hormati. Jujur saja, apakah yang dilakukan Imam Samudra cs suatu amal kebaikan? Apakah yang mereka lakukan tergolong jihad yang dibenarkan secara syar’i dan telah memenuhi syarat-syaratnya?

Seandainya pun itu suatu amal kebaikan dan merupakan jihad yang syar’i, maka itupun tetap tidak membolehkan kita untuk memastikan bahwa itu diterima, bahkan hanya bisa mengharap. Lebih-lebih memastikan syahid, mendapat surga ataupun bidadarinya. Hal itu sebagaimana penjelasan Allah l, Rasul dan para ulama. Inilah hukum Islam, jika kita mau menegakkan hukum Islam. Tapi kalau ternyata apa yang dilakukannya adalah suatu amal kejelekan, maka ini dari jenis yang kita khawatirkan, bahkan kekhawatiran besar.

Apa sebenarnya yang mereka lakukan? Mari kita melihat sejenak.

Mereka telah menyebabkan hilangnya nyawa sejumlah kaum muslimin. Mereka telah membunuh dan melukai ratusan orang kafir musta’man. Mereka telah menghancurkan bangunan. Mereka telah menentang pemerintah muslimin yang sah, mengangkat senjata. Mereka membuat gambaran/citra Islam semakin buruk. Umat Islam pun menerima getahnya dengan dihujani tuduhan serupa, serta menimbulkan rasa takut di masyarakat, dan beberapa hal lain Alasannya adalah jihad.

Saya tidak ingin membahas semuanya. Namun saya hanya akan menyoroti beberapa hal, itupun dengan singkat agar tidak keluar dari maksud tulisan ini.

Pertama: Menyebabkan lenyapnya nyawa sebagian saudara kita muslimin. Nyawa muslim walaupun hanya satu orang apalagi lebih, sangatlah berharga di sisi Allah l. Tidak boleh melakukan tindak kejahatan terhadap jiwa muslim apalagi membunuhnya tanpa alasan dan cara yang benar secara syar’i. Barangsiapa melakukan hal itu berarti telah melakukan salah satu dosa besar dari dosa-dosa besar. Allah l berfirman:

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An-Nisa’: 93)

Dan Allah berfirman:

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (Al-Ma’idah: 32)

Al-Imam Mujahid (seorang tabi’in, ahli tafsir) mengatakan: “(Seperti membunuh manusia secara menyeluruh) yakni dalam hal dosanya.” Ini menunjukkan besarnya dosa membunuh jiwa seseorang tanpa cara dan alasan yang dibenarkan secara syar’i.

Nabi n bersabda:

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah yang benar selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab: Seorang yang berzina padahal telah menikah, seorang yang membunuh maka dibalas dengan dibunuh pula, dan orang yang keluar dari agama meninggalkan jamaah kaum muslimin (dengan kemurtadannya).” (Al-Bukhari no. 6878, Muslim no. 1676 dari Ibnu Mas’ud z)

Nabi n bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الْإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah yang benar melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Bila mereka melakukan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya nanti diserahkan kepada Allah.” (Muttafaqun’alaih dari hadits Ibnu Umar c)

Dalam Sunan An-Nasa’i dari hadits ‘Abdullah bin ‘Amr z dari Nabi n, beliau bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh lenyapnya dunia bagi Allah lebih ringan dari terbunuhnya seorang muslim.” (Shahih, HR At-Tirmidzi no. 1395, An-Nasa’i no. 3897, Ibnu Majah no. 2619, dan yang lain, lihat Shahih At-Targhib karya Asy-Syaikh Al-Albani t no. 2439)

‘Abdullah Ibnu ‘Umar c suatu hari memandangi Ka’bah seraya mengatakan:

مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ حُرْمَةً عِنْدَ اللهِ مِنْكِ

“Betapa agungnya engkau dan betapa agungnya kehormatan engkau, tetapi seorang mukmin lebih besar kehormatannya di sisi Allah daripada engkau (Ka’bah).” (Shahih lighairihi, HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban, lihat Shahih At-Targhib karya Asy-Syaikh Al-Albani t no. 2441)

Kedua, membunuh jiwa mu’ahad atau musta’man (orang-orang kafir yang memiliki perjanjian damai atau mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah muslimin), di antara mereka adalah para wisatawan asing tersebut.

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash c dari Nabi n ia bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh mu’ahad maka ia tidak bisa mencium aroma surga padahal baunya dapat dicium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Al-Bukhari no. 3166 dan Ibnu Majah no. 2686)

Siapa saja yang diizinkan masuk oleh penguasa muslim dengan perjanjian jaminan keamanan selama berada di negara muslimin, maka jiwa dan hartanya juga terlindungi, tidak boleh menyentuhnya. Barangsiapa membunuhnya maka dia seperti yang disabdakan Nabi n…”tidak akan mencium aroma surga”. Ini adalah ancaman yang keras bagi orang yang mencoba membunuh seorang kafir yang berada dalam ikatan perjanjian dan jaminan keamanan.

Maksudnya, siapa saja yang masuk dengan perjanjian dan jaminan keamanan dari penguasa untuk kepentingan dan maslahat tertentu yang dipandang oleh penguasa tersebut, maka tidak boleh kita mengganggunya atau bertindak jahat terhadapnya, baik terhadap jiwa maupun hartanya.

Ketiga, melakukan kerusakan di muka bumi dengan menimbulkan ketakutan melalui aksi terornya. Allah l berfirman:

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (Al-Maidah: 33)

Ibnu Katsir t mengatakan: “Kata muharabah (memerangi) artinya melawan dan menyelisihi. Kata ini tepat diberikan kepada kekafiran atau qath’u thariq (penyamun jalanan) serta yang menakut-nakuti manusia dengan kejahatannya di jalanan. Demikian pula kata ‘merusak di bumi’ diberikan kepada berbagai macam kejahatan dan kejelekan.” (Tafsir Al-Quran Al-’Azhim, 2/50)

Demikian pula kesimpulan Asy-Syaukani t tentang makna ‘kerusakan di muka bumi’: “Telah diperselisihkan tentang makna kerusakan di muka bumi dalam ayat ini, apakah itu? Dikatakan dalam sebuah pendapat bahwa itu adalah ‘syirik’. Dikatakan dalam pendapat lain bahwa itu ‘merampok atau mengganggu dengan kejahatan di jalan’. Yang tampak dari susunan kalimat Al-Qur’an bahwa kata itu tepat untuk semua yang dapat disebut sebagai kerusakan di bumi. Sehingga syirik adalah kerusakan di bumi, melakukan kejahatan di jalan juga kerusakan di bumi, menumpahkan darah, merenggut kehormatan, dan merampok harta juga kerusakan di muka bumi. Serta berbuat jahat terhadap hamba Allah tanpa alasan yang benar juga kerusakan di bumi, menghancurkan bangunan, menebang pepohonan dan juga mengeringkan sungai juga kerusakan di bumi. Dengan ini engkau tahu dengan tepat untuk menyebut ini semua sebagai kerusakan di bumi….” (Tafsir Fathul Qadir)

Maka dari itu, siapapun yang melakukan kejahatan sebagaimana kriteria di atas, ia berhak mendapatkan hukuman yang Allah sebutkan dalam ayat, yaitu dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara menyilang atau diasingkan. Hal itu disesuaikan dengan besar kecilnya kejahatan yang dia lakukan setelah dipelajari dan terbukti kejahatannya. Hukuman tersebut ditetapkan karena besarnya kejahatan yang dilakukan, sehingga Allah menyebutnya sebagai peperangan terhadap Allah l dan Rasul-Nya n, terutama bila di antara korbannya adalah muslimin.

Dilihat dari tiga masalah ini saja, maka tampak bahwa apa yang mereka (trio bomber dkk, red.) lakukan bukanlah masalah sepele. Bahkan merupakan ‘kejahatan kriminal yang amat besar’. Maka hukuman hirabah-lah yang pantas bagi mereka menurut hukum Islam, seperti yang tersebut dalam surat Al-Maidah di atas. Bila mereka konsekuen dengan tuntutan syariat Islam, maka inilah syariat Islam bagi para pelaku kejahatan semacam ini.

Dari pemaparan secara singkat di atas, maka sangat keliru, bahkan salah besar, ketika seseorang berani memvonis surga atau syahid untuk mereka dengan amalan tersebut. Kesalahan vonis ini bukan hanya untuk mereka, bahkan untuk siapapun, kecuali bila ada wahyu ilahi yang menerangkan kepada kita bahwa seseorang syahid atau pasti masuk surga.

Maka berhati-hatilah, wahai kaum muslimin, untuk bicara tanpa ilmu!

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


1 Tulisan ini pernah dimuat di www.darussalaf.or.id. Kami tampilkan lagi dengan beberapa penambahan.