Asysyariah
Asysyariah

iran dalam pandangan negara-negara islam

7 tahun yang lalu
baca 3 menit
Iran dalam Pandangan Negara-Negara Islam

OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) atau dalam bahasa Arabnya Munazhamah at-Ta’awun al-Islami adalah perkumpulan negara-negara muslim di dunia. Kantor pusat OKI terletak di Jeddah, Arab Saudi. Indonesia adalah anggota aktif OKI, bahkan termasuk yang terlibat di dalam pendiriannya.

Menurut website resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dibentuk setelah para pemimpin sejumlah negara Islam mengadakan konferensi di Rabat, Maroko, pada 22—25 September 1969, dan menyepakati Deklarasi Rabat yang menegaskan keyakinan atas agama Islam, penghormatan pada Piagam PBB, dan hak asasi manusia.

Pembentukan OKI semula didorong oleh keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang dihadapi oleh umat Islam, khususnya setelah unsur Zionis Yahudi membakar bagian dari Masjid Suci al-Aqsha pada 21 Agustus 1969.

Pembentukan OKI antara lain ditujukan untuk meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota, mengoordinasikan kerja sama antarnegara anggota, mendukung perdamaian dan keamanan internasional, serta melindungi tempat-tempat suci Islam, dan membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas muslim di kawasan Asia dan Afrika.

Awalnya, OKI menjadi organisasi internasional yang lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina. Dalam perkembangannya OKI berubah menjadi wadah kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ilmu pengetahuan antarnegara muslim di seluruh dunia.

 

Sikap OKI Terhadap Iran

Pada KTT OKI ke-13 di Turki tahun 2016, sebuah keputusan resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh para pemimpin lebih dari 50 negara Islam. Dari beberapa poin yang disepakati, negara-negara Islam juga mengambil sikap terhadap Iran. Sebelum ditetapkan, Presiden Iran Hasan Rauhani melakukan aksi walk out dari pertemuan tersebut.

Berikut ini beberapa poin yang telah disepakati oleh negara-negara Islam dalam KTT OKI ke-13 di Turki 2016.

  1. Mengecam campur tangan dan intervensi negara Iran dalam urusan intern negara-negara Islam, seperti Bahrain, Yaman, Suriah, dan Somalia.

Mengutuk kelanjutan dukungan Iran atas aksi terorisme di negara-negara tersebut.

 

  1. Mengecam tindakan anarkis dan perusakan yang menimpa Kantor Kedutaan Arab Saudi di dua lokasi, yaitu Teheran dan sebuah gedung pertemuan di Iran.

 

  1. Mencabut izin visa bagi warga negara Iran sesuai keputusan Majlis Tanfidziyah atas beberapa orang berkebangsaan Iran karena keterlibatan aksi-aksi anarkis dan terorisme di dalam negeri Arab Saudi.

 

  1. Mengecam organisasi Hizbullah di Lebanon (binaan Iran) atas turut campurnya mereka dalam aksi terorisme di Suriah, Bahrain, Kuwait, dan Yaman.

Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Adil al-Jubair menegaskan bahwa sikap dunia Islam adalah menolak kebijakankebijakan Iran dan intervensinya dalam urusan negara-negara lain, serta menolak dukungan Iran terhadap terorisme, upayanya mendirikan milisi-milisi di berbagai negara, dan tindakannya menggoncang stabilitas keamanan dan ketenangan di negara-negara tersebut.

Adil al-Jubair juga menyatakan di sela-sela KTT OKI saat diwawancarai, “Pernyataan yang dikeluarkan oleh pertemuan tingkat tinggi negara-negara Islam sangat jelas mengutuk tindakan-tindakan tersebut dan mengutuk dukungan apa pun untuk terorisme dan ekstremisme, sekaligus pesan kepada Iran sangat jelas; dan dunia Islam tidak menerima semua itu dan menolaknya.

Iran harus mengubah kebijakan-kebijakannya dan menerapkan prinsip bertetangga yang baik dan tidak ikut campur tangan dalam urusan negara lain, serta mematuhi norma-norma dan hukum internasional.”

Ditulis oleh al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar bin Rifa’i