Asysyariah
Asysyariah

hukum wanita memuliakan hari jumat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Wanita Memuliakan Hari Jumat

Pertanyaan:

Apakah memuliakan hari Jumat diperbolehkan buat wanita? Contohnya, sengaja mandi dan memotong kuku.

Jawaban:

Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.

Sebagaimana kita ketahui, disunnahkan bagi laki-laki pada hari Jumat untuk mandi, memakai minyak wangi, dan mengenakan pakaian yang paling bagus. Apakah ini juga berlaku bagi wanita dan mendapatkan pahala yang sama?

Baca juga: Keutamaan Hari Jumat

Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab sebagaimana dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (7/2),

“Hukum-hukum tersebut hanya khusus bagi laki-laki. Sebab, dialah yang menghadiri shalat Jumat. Dia juga yang diminta untuk berpenampilan bagus ketika hadir. Oleh karena itu, dialah yang diminta untuk mandi pada hari Jumat, membersihkan diri, memakai minyak wangi, mengenakan pakaiannya yang terbagus, dan bersegera datang Jumatan.

Adapun wanita, mereka tidak disyariatkan melakukan perkara-perkara tersebut. Meski demikian, ketika seseorang merasa badannya kotor, hendaknya dia membersihkannya. Sebab, hal itu terpuji, tidak sepantasnya ditinggalkan.”

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)