Apakah boleh memakai gelang kaki?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seorang wanita memakai gelang emas di kedua kaki.
Wanita boleh memakai emas sesuai dengan keinginannya, selama tidak berlebihan. Dia boleh memakai emas tersebut di kedua kakinya, di kedua lengannya, di kedua telinganya, di atas kepalanya, atau di lehernya. Intinya, wanita boleh memakai emas sesuai dengan keinginannya selama tidak sampai berlebihan.
Akan tetapi, wanita tidak boleh memakai emas yang dibuat dalam bentuk hewan, semisal ular, kupu-kupu, dan yang semisalnya. Sebab, memakai sesuatu yang berbentuk hewan atau manusia hukumnya tidak dibolehkan. Demikian juga, wanita tidak boleh mengenakan pakaian pada badannya yang memuat gambar hewan atau manusia, seperti baju, kaos, dan semisalnya.
(Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 22/2)
Wallahu a’lam bish-shawab.