Hukum orang yang mengaku sebagai nabi atau rasul adalah kafir. Ia telah dinyatakan keluar dari Islam atau, dengan kata lain, murtad apabila sebelumnya dia adalah seorang muslim. Dia harus dibunuh oleh penguasa jika tidak bertobat, sebagaimana dibunuhnya Musailamah al-Kadzdzab dan al-Aswad al-Ansi.
Baca juga: Menumpas Musailamah al-Kadzdzab (bagian 1)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (Sahih. HR. Al-Bukhari)
Dengan perbuatannya tersebut, berarti ia telah mengganti agamanya walaupun ia berpakaian sebagai seorang muslim. Dia dihukumi kafir karena dengan pengakuannya sebagai nabi, berarti ia telah mendustakan ayat-ayat Allah subhanahu wa ta’ala dan hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang sahih, bahkan mutawatir. Sebab, pintu kenabian dan kerasulan telah ditutup dengan diutusnya Nabi Muhammad bin Abdillah al-Qurasyi shallallahu alaihi wa sallam.
Pada kesempatan sebelum ini, kami telah menukilkan ucapan sejumlah ulama yang menghukuminya sebagai kafir, seperti ucapan Abu Hanifah, al-Qadhi Iyadh, dan ulama-ulama dari India.
Orang yang meyakini kenabian nabi-nabi palsu tersebut juga dihukumi kafir, dengan alasan yang sama—mendustakan ayat-ayat Allah dan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Baca juga: Pembatal-Pembatal Keimanan
Adapun orang yang sekadar mendukung, melindungi mereka, atau ridha tehadap bid’ah mereka, maka mereka akan mendapat laknat dari Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam sebuah hadits disebutkan,
لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا
“Allah melaknat orang yang melindungi orang jahat.” (Sahih. HR. Muslim, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu)
Dia harus dihukum dengan hukuman yang setimpal agar jera dari perbuatannya tersebut.
Oleh karena itu, kami mengingatkan setiap muslim bahwa dirinya bertanggung jawab di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala dalam mengingkari segala kesesatan, dan di antara kesesatan terbesar adalah kesesatan Ahmadiyah.
Baca juga: Sekilas Tentang Sejarah Munculnya Ahmadiyah
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لـَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat sebuah kemungkaran, hendaklah ia ubah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, dengan lisannya; dan apabila tidak mampu juga, dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu anhu)
Munculnya pengakuan kenabian bisa dilatarbelakangi oleh banyak sebab, di antaranya:
Bisa jadi pula, seseorang mengaku nabi karena itu semua sekaligus.