Asysyariah
Asysyariah

hukum menjahrkan bacaan ketika shalat sendirian

13 tahun yang lalu
baca 3 menit
Hukum Menjahrkan Bacaan ketika Shalat Sendirian

Apabila kita melaksanakan shalat jahr sendiri, apakah kita juga harus menjahrkan bacaan kita?

Koko – kok…@yahoo.com

 

Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini

Alhamdulillah. Apabila seseorang melaksanakan shalat jahr sendiri, tidak diwajibkan (diharuskan) untuk menjahrkan bacaan. Sebab, kata “harus” semakna dengan “wajib” yang artinya apabila ditinggalkan maka pelakunya berdosa. Akan tetapi, hal itu disunnahkan baginya. Maknanya, kalau dia melakukannya, hal itu afdal karena mendapatkan tambahan pahala; dan kalau tidak dilakukan juga tidak mengapa.

Sebab, hadits-hadits tentang permasalahan ini hanyalah berupa perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan perintah, padahal kaidah ushul fikih menunjukkan bahwa perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menunjukkan istihbab (sunnah) semata. Meskipun hadits-hadits tersebut berkaitan dengan shalat berjamaah, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي

“Shalatlah sebagaimana kalian melihat shalatku.” (HR. al-Bukhari dari Malik Ibnul Huwairits radhiallahu ‘anhu)

Hadits ini menunjukkan secara umum bahwa sifat shalat yang dilakukan secara berjamaah sama dengan sifat shalat yang dilakukan secara sendirian, kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya.

Apalagi terdapat hadits yang menunjukkan hal itu, yaitu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjahrkan bacaannya ketika beliau shalat malam sendirian di kamarnya (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, sanadnya dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shifat Shalat an-Nabi, hlm. 108).

Begitu pula hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari Abu Bakr dan ‘Umar radhiallahu ‘anhuma ketika masing-masing shalat malam, untuk menjahrkan suara mereka dengan tidak terlalu keras (HR. Abu Dawud dan al-Hakim, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shifat Shalat an-Nabi, hal. 108-109).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah shalat malam berjamaah dengan Hudzaifah ibnul Yaman radhiallahu ‘anhu dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjahrkan bacaannya (HR. Muslim).

Meskipun hadits ini berkaitan dengan shalat sunnah, tetapi kita mengatakan bahwa apa yang berlaku pada shalat sunnah juga berlaku pada shalat wajib kecuali ada dalil yang menunjukkan perbedaan di antara keduanya.

Karena itu, ketika para sahabat, seperti Ibnu ‘Umar dan ‘Amir bin Rabi’ah radhiallahu ‘anhum meriwayatkan—sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim— bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah ketika sedang safar di atas untanya sesuai dengan arah perjalanannya, meskipun tidak menghadap kiblat. Dalam masalah ini, mereka merasa perlu untuk mengatakan, “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya pada shalat wajib”, karena kekhawatiran akan dipahami bahwa hal itu juga berlaku pada shalat wajib.[1]

Apa yang kami tetapkan adalah mazhab jumhur ulama. Yang menyelisihi hal ini adalah Abu Hanifah, dia berpendapat bahwa orang yang shalat sendiri sama saja baginya, baik dia membaca dengan jahr maupun sirr. (al-Majmu’, 3/355)


[1] Kaidah ini diterangkan oleh asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (2/252).