Asysyariah
Asysyariah

hukum menahan buang angin

4 tahun yang lalu
baca 3 menit
Hukum Menahan Buang Angin
Pertanyaan:

Terkadang kalau menahan buang angin (kentut), pasti nanti akan ada bunyi seperti suara perut. Akan tetapi, suara ini di pinggul/pantat, bukan di perut. Saya jadi ragu, apakah ini termasuk buang angin atau bukan?

Jawaban:

Landasan untuk orang yang mengalami kasus seperti ini adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Jika salah seorang di antara kalian merasakan sesuatu di perutnya hingga membingungkannya, apakah ada yang keluar atau tidak, janganlah dia keluar dari masjid hingga dia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 362 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Baca juga: Pembatal-Pembatal Wudhu

Namun, masih tersisa sebuah masalah, yaitu hukum menahan buang angin (kentut). Berikut ini keterangannya.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apakah boleh menahan angin saat shalat?”

Beliau menjawab sebagai berikut.

“Ya, boleh, selama angin/kentut yang ditahan tersebut ringan. Adapun apabila keinginan buang angin itu berat, hendaknya dia memutus shalatnya.

Apabila kentutnya tersebut ringan dan memungkinkan untuk ditahan tanpa kesulitan melanjutkan shalatnya, ini tidak mengapa. Ini seperti halnya hadats buang air kecil dan buang air besar. Apabila ringan, hendaknya dia melanjutkan shalatnya.

Baca juga: Waswas Keluar Air Kencing

Akan tetapi, apabila ditahan menyebabkan konsentrasi shalatnya buyar, hendaknya dia memutus shalatnya untuk mengeluarkan angin, buang air kecil, dan buang air besar. Dengan demikian, dia shalat dalam kondisi hatinya tenang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat saat terhidangnya makanan dan dalam kondisi menahan dua kotoran (buang air besar dan buang air kecil). (HR. Muslim no. 560)

Kondisi ini apabila keinginan buang anginnya berat sehingga membuyarkan konsentrasi, dia memutus shalatnya. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 9/279)

Baca juga: Adab Membuang Hajat

Demikian juga rinciannya apabila hal itu terjadi ketika tidak sedang shalat. Jika keinginan buang angin itu ringan, tidak mengapa untuk ditahan. Terlebih lagi apabila kondisi perut atau lambung kurang sehat dan sering mengeluarkan angin. Namun, jika keinginan buang angin itu terasa berat—walaupun wudhunya tidak batal seandainya ditahan—sebaiknya dia tidak menahannya. Sebab, akan berpotensi untuk keluar angin lagi saat dia shalat, atau menimbulkan masalah seperti yang dialami penanya.

Selain itu, juga bermudarat bagi kesehatan karena keluar angin, buang air kecil, dan buang air besar adalah proses/sifat alami pada tubuh manusia. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini adalah kaidah medis, yaitu segala sesuatu yang menyelisihi tabiat/proses alamiah akan berbalik dan justru bisa memudarati tubuh.” (asy-Syarhul Mumti’ 4/312 melalui Maktabah Syamilah)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)