Asysyariah
Asysyariah

hukum madu bidara yang diruqyah

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Madu Bidara yang Diruqyah
Pertanyaan:

Saya membeli madu bidara. Akan tetapi, penjualnya membacakan ruqyah madu itu terlebih dahulu. Apa hukumnya?

Jawaban:

Selain sebagai asupan yang bernutrisi tinggi, madu—terutama yang dikenal dengan madu sidr (dari bunga bidara)—juga merupakan obat untuk berbagai penyakit, apa pun jenis madunya. Hal ini sebagaimana dalam hadits bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ، وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ، وَكَيَّةِ نَارٍ، وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ

“Pengobatan ada pada tiga (bentuk): minum madu, bekam, dan kay dengan besi yang dipanaskan dengan api. Namun, aku melarang umatku melakukan kay.” (HR. al-Bukhari no. dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma)

Baca juga: Adab Ketika Sakit

Akan tetapi, menggunakan madu dengan cara dibacakan sesuatu, diruqyah ketika mendapatkan atau membelinya, yang seperti ini tidak ada dasar tuntunannya dalam syariat. Dikhawatirkan ini hanyalah metode untuk menambah daya tarik bagi para konsumen. Hal ini tidak sepatutnya dilakukan.

Baca juga: Bila Ruqyah Menjadi Alternatif Mencari Popularitas

Maka dari itu, saran kami, jika memungkinkan, usahakan mendapatkan madu tersebut dari sumber lain yang tanpa disertai bacaan atau ruqyah. Jika sudah terlanjur dibeli, tidak apa-apa dikonsumsi, tanpa meyakini adanya khasiat bacaan-bacaan tersebut.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)