Asysyariah
Asysyariah

fasiq

13 tahun yang lalu
baca 3 menit
Fasiq

Kata fasiq berasal dari bahasa Arab al-Fisq الْفِسْقُ atau al-Fusuq الْفُسُوقُ yang bermakna keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam keadaan rusak. Adapun dalam pengertian syariat maka artinya adalah keluar dari ketaatan.

Ketaatan yang dimaksud mencakup segala perbuatan, baik yang bila ditinggalkan menyebabkan kufur maupun jika ditinggalkan tidak menyebabkan kufur.

Dari sini kefasiqan dibagi menjadi dua:

  1. Kefasiqan akbar (besar) yang bersifat kulli (menyeluruh). Artinya keluar dari Islam secara keseluruhan dan ini sama dengan kufur. Sehingga orang kafir bisa disebut fasiq dalam pengertian ini. Sebagai contoh firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَقَدۡ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ءَايَٰتِۢ بَيِّنَٰتٖۖ وَمَا يَكۡفُرُ بِهَآ إِلَّا ٱلۡفَٰسِقُونَ ٩٩

“Dan sungguh Kami telah turunkan kepadamu ayat-ayat yang nyata dan tidaklah mengafirinya kecuali orang-orang yang fasiq.” (al-Baqarah: 99)

Seseorang masuk dalam kategori ini jika melakukan salah satu bentuk kufur besar.

  1. Kefasiqan ashghar (kecil) yang bersifat juz’i (sebagian). Artinya keluar dari sebagian ajaran Islam dengan cara melakukan dosa besar. Dari pengertian ini seorang mukmin yang melakukan dosa besar disebut fasiq atau al-fasiqul milli (orang fasiq yang masih dalam agama Islam) atau mu’min naqishul iman (mukmin yang imannya kurang) atau mu’min bi imanihi fasiq bi kabiratihi (mukmin dengan imannya, fasiq dengan dosa besarnya).

Sebagai contoh, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤

“Dan orang-orang yang menuduh (berzina) wanita-wanita yang menjaga kehormatannya lalu tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah mereka delapan puluh cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (an-Nur: 4)

Contohnya juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ

“Mencela seorang muslim itu adalah kefasiqan…” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu)

Harus dipahami bahwa perbuatan menuduh seperti disebutkan dalam ayat di atas dan juga mencela, bukan termasuk perbuatan kufur tapi termasuk dosa besar. Oleh karena itu, mereka yang melakukan perbuatan tersebut masih muslim walaupun disebut fasiq atau yang lain sebagaimana di atas.

Kesalahan Memahami Makna Fasiq

Golongan Mu’tazilah terjatuh dalam kesalahan dalam memahami makna kefasiqan. Menurut mereka, kefasiqan adalah sebuah kedudukan tersendiri antara iman dan kekafiran, yakni bukan iman dan bukan kufur, yang mereka istilahkan dengan al-manzilah bainal manzilatain (sebuah kedudukan antara dua kedudukan). Sehingga menurut mereka seorang muslim yang berdosa besar disebut fasiq, bukan mukmin dan  bukan juga kafir. Adapun di akhirat, ia tidak masuk surga dan akan kekal di neraka.

Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc


Sumber Bacaan:

  1. al-Haqiqatusy Syar’iyyah, Muhammad ‘Umar Bazmul, hlm. 151
  2. Ma’arijul Qabul, Hafidz al-Hakami, hlm. 1020
  3. Kitabut Tauhid, asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, hlm. 22—23
  4. al-Mishbahul Munir, al-Fayyumi, hlm. 473
  5. al-Milal wan Nihal, asy-Syihristani, hlm. 48
  6. at-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Bar, 4/243
  7. ad-Durar as-Saniyyah, 1/308
  8. Taisir al-‘Azizil Hamid, Sulaiman bin ‘Abdullah, hlm. 67.
Sumber Tulisan:
Fasiq