Asysyariah
Asysyariah

dibalik siasat mengugat waris

13 tahun yang lalu
baca 12 menit

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafrudin)

 

Minuman keras, bukan sesuatu yang aneh dalam kehidupan masyarakat Arab di masa jahiliah dulu. Terkhusus di kalangan Quraisy. Minuman keras atau khamr telah menjadi bagian yang lekat yang mewarnai aktivitas keseharian masyarakat. Namun begitu, kala ayat yang berisi pengharaman khamr turun, sontak kaum muslimin memuntahkannya. Khamr-khamr yang tersimpan di tempayan, ditumpah ruah. Dibuang menjadi barang tiada berharga. Tempayan, guci besar pun diluluhlantakkan. Hancur lebur tiada tersisa khamr lagi.

Ibnu Katsir t dalam tafsirnya (3/212) mengisahkan perilaku sebagian sahabat saat turun ayat yang mengharamkan khamr. Anas bin Malik z menuturkan: “Ketika saya mengedarkan gelas kepada Abu Thalhah, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah, Mu’adz bin Jabal, Suhail bin Baidha’, dan Abu Dujanah hingga kepala-kepala mereka doyong lantaran campuran busr (bakal ruthab/kurma muda, khamr bisa dihasilkan darinya) dan kurma. Kemudian saya mendengar seruan, ‘Ketahuilah, sungguh khamr telah diharamkan!’ Maka tak seorang pun dari kami yang keluar atau masuk, hingga kami tumpahkan minuman khamr tersebut, lalu kami hancurkan wadahnya. Sebagian kami berwudhu, sebagian lagi mandi. Kami gunakan wewangian dari Ummu Sulaim x(istri Abu Thalhah/ ibu Anas bin Malik) lalu bergegas menuju masjid. Saat itulah Rasulullah n membacakan ayat:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah: 90-91)

Begitulah perilaku generasi terbaik umat ini dalam menyikapi ayat yang diturunkan saat itu. Ketundukan, kepatuhan, dan ketaatan merupakan sikap terpuji yang melekat kokoh pada mereka. Pantas bila mereka mendapat keridhaan dari Allah l. Firman-Nya:

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. (At-Taubah: 100)

Demikian pula yang terjadi di kalangan sahabat wanita. Mereka mengimani sepenuh hati terhadap ayat-ayat Allah l yang turun kepada mereka. Tengoklah saat peristiwa diwajibkan mereka mengenakan hijab sebagai penutup aurat. Tak ada sikap membangkang atau menolak. Mereka tunduk, patuh, dan taat. Sebagaimana diungkapkan Aisyah x: “Semoga Allah l merahmati wanita-wanita yang hijrah pertama-tama. Tatkala Allah l menurunkan ayat:

‘Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’ (An-Nur: 31)

Mereka lantas merobek-robek kainnya lalu mengenakannya sebagai khimar/kain kerudung (yang menutup tubuh mereka).” (Shahih Al-Bukhari no. 4758, 4759, Abu Dawud no. 4102)

Turunnya ayat ini memupus kebiasaan jahiliah yang mendedahkan aurat. Pada masa jahiliah, seorang wanita biasa mengenakan khimar dari arah belakang hingga bagian depannya tersingkap, nampak auratnya. Dengan turunnya ayat ini, para wanita diperintah untuk menutup seluruh tubuhnya. (Lihat Fathul Bari, Kitab At-Tafsir, hal. 383)

Sikap tunduk hati terhadap syariat Allah l ini terekam melalui penuturan Shafiyah bintu Syaibah x. Katanya: Kami tengah bersama Aisyah x. Kami menyebutkan perihal keutamaan para wanita Quraisy. Maka, Aisyah x menimpali tentang hal itu seraya bertutur, “Sesungguhnya bagi wanita Quraisy, mereka memiliki keutamaan-keutamaan. Namun, sungguh demi Allah, aku melihat pula keutamaan-keutamaan pada wanita Anshar. Para wanita Anshar amat sangat kuat pembenarannya terhadap kitabullah (Al-Qur’an). Saat diturunkan ayat:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’ (An-Nur: 31)

Para lelaki mereka membacakan ayat ini kepada istri, anak, saudara perempuannya, dan segenap sanak saudaranya. Maka, tiadalah yang diperbuat para wanita Anshar itu melainkan menyambut seruan ayat tersebut dengan mengulurkan kain kerudung mereka. Mereka lakukan itu semua dengan didasari keimanan dan sikap pembenaran terhadap apa yang telah diturunkan Allah l di dalam kitab-Nya yang mulia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/52)

Beberapa kisah di atas memancarkan ketulusan, kepatuhan, ketundukan, dan ketaatan manusia-manusia pilihan terhadap ayat-ayat Allah l. Mereka peluk Islam dengan sepenuh hati dan raga. Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah, Islam adalah keikhlasan kepada Allah l dalam mengesakan (tauhid), tunduk patuh dengan ketaatan serta berlepas diri dari kesyirikan dan pelaku kesyirikan. Sesungguhnya, seorang muslim tidak boleh menyatukan bentuk penyerahan diri kepada Allah l dengan bentuk penyerahan diri kepada selain Allah l. Siapa saja yang menyatukan bentuk penyerahan diri kepada Allah l dengan bentuk penyerahan diri kepada selain Allah l, berarti dia seorang musyrik. Barangsiapa yang melakukan pembangkangan dalam penyerahan diri kepada Allah l, berarti dia seorang yang sombong, arogan. Allah l berfirman:

“(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah: 112) [Durus min Al-Qur’an Al-Karim, hal. 98-99]

Apa yang telah diperbuat para sahabat dan sahabiyah (sahabat wanita) merupakan bukti keimanan mereka terhadap Allah l dan Rasul-Nya n. Sebab, iman itu meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan anggota badan. Amal termasuk hakikat keimanan itu sendiri. Melalui amal itulah akan nampak bertambah dan berkurangnya iman seseorang. Sebab, iman akan bertambah dengan mewujudkan ketaatan, berkurang lantaran kemaksiatan. Allah l menggambarkan perihal amal sebagai hakikat keimanan itu sendiri melalui salah satu firman-Nya:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabbnya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia.” (Al-Anfal: 2-4)

Berdasar hadits dari Abu Hurairah z, sesungguhnya Rasulullah n bersabda:

الْإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ –أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ– شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ

“Iman itu terdiri tujuh puluhan atau enam puluhan cabang. Tertinggi adalah mengucapkan Lailaha illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan di jalan. Dan malu adalah salah satu cabang keimanan.” (Shahih Al-Bukhari no. 9 dan Shahih Muslim no. 58) [Lihat Al-Qaulul Mufid fi Adillatit Tauhid, Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab Al-Wushabi, hal. 66)

Karenanya, tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim untuk berupaya mengamalkan segala ketetapan yang telah disampaikan Allah l dan Rasul-Nya n. Berupaya memantapkan diri untuk senantiasa berada di atas ketetapan yang telah dicanangkan Allah l dan Rasul-Nya n. Firman Allah l:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)

Satu dari sekian banyak ketetapan yang telah Allah l dan Rasul-Nya n tetapkan adalah masalah pembagian waris. Masalah satu ini kerap kali dijadikan celah untuk menyerang Islam. Terlebih di kalangan pegiat emansipasi wanita, masalah pembagian waris dalam syariat Islam ini senantiasa dijadikan isu untuk membangkitkan perlawanan kaum muslimah terhadap Islam. Pemikiran kufur ini sengaja diembuskan sebagai upaya musuh-musuh Islam untuk memadamkan agama Allah l serta mengeluarkan kaum muslimah dari tradisi agamanya yang luhur. Mereka lontarkan pemikiran seakan-akan pembagian waris menurut Islam tidak memberikan nilai keadilan terhadap kaum wanita. Ini terkait bahwa dalam syariat Islam wanita mendapat setengah dari apa yang diperoleh laki-laki. Sebuah upaya sistematis untuk menghancurkan Islam, Allah l berfirman:

“Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” (Ash-Shaf: 8)

Demikianlah di balik siasat menggugat waris.

Padahal, seandainya mereka mau jujur, sungguh Islam telah memberikan hak yang demikian indah terhadap kaum wanita. Terkhusus dalam masalah pembagian waris. Tengoklah kehidupan kaum wanita sebelum kemunculan Islam. Tradisi hak mewarisi di kalangan bangsa Romawi, Yunani, Cina, India, Persia, dan lainnya hanya ada pada kaum laki-laki. Adapun kaum wanita tidak diberikan hak untuk mendapatkan bagian waris. Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah memberikan ilustrasi tentang kehidupan jahiliah dulu, mereka mengharamkan para wanita dan anak-anak kecil mendapatkan bagian waris. Hanya kaum laki-laki yang telah dewasa, yang telah mampu menunggang kuda dan menyandang senjata yang berhak mendapatkan waris. Maka, saat Islam muncul dengan kemilau cahayanya yang menerangi kegelapan, tradisi batil yang menyelimuti masyarakat jahiliah itupun dilibas habis. Allah l berfirman:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa’: 7)

Ayat ini merupakan pernyataan guna menentang tradisi jahiliah yang tidak memperkenankan para wanita dan anak-anak memperoleh harta waris. Berdasar ayat tersebut, tradisi jahiliah itu dinyatakan sebagai salah satu hal yang batil. Adapun firman Allah l:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa’: 11)

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (An-Nisa’: 176)

Firman Allah l di atas merupakan bentuk pernyataan yang membatilkan pernyataan kalangan jahiliah dewasa ini yang mengusung pemikiran persamaan bagian waris antara wanita dan laki-laki. Mereka yang menuntut harta waris harus dibagi sama antara wanita dan laki-laki adalah orang-orang yang menentang Allah l dan Rasul-Nya n serta melakukan permusuhan terhadap hukum-hukum Allah l. Maka, jika orang-orang jahiliah dulu menolak memberikan hak waris kepada wanita, sedang orang-orang jahil pada zaman kiwari menuntut harta waris yang bukan haknya. Adapun Islam bersikap adil dan memuliakan kaum wanita serta memberikan haknya kepada kaum wanita yang memang berhak untuk menerimanya. Semoga Allah  l membinasakan terhadap orang-orang kafir, munafik, dan yang menyimpang yang:

“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (At-Taubah: 32) [Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, hal. 193-194]

Islam dengan segala syariat, hukum, dan perundangannya telah menata dan menertibkan segala hukum, tradisi, dan situasi yang timpang dan tidak berkeadilan. Bila ada sebagian orang yang menyuarakan seakan syariat Islam itu timpang dan tidak adil maka ketimpangan dan rasa ketidakadilan tersebut salah satunya disebabkan ketidakpahaman terhadap syariat Islam. Banyak hikmah yang akan dipetik manakala pemahaman terhadap tatanan syariat Islam dipahami dengan benar dan penuh keimanan. Termasuk di antaranya masalah pembagian waris antara laki-laki dan wanita. Bila hal yang telah diatur syariat tersebut diyakini secara baik, maka akan mendatangkan kebaikan dan hikmah yang besar bagi kaum muslimin. Sebaliknya, bila syariat tersebut coba diusik lantaran hawa nafsu, maka yang bakal dipetik adalah kebinasaan. Allah l telah memperingatkan tentang hal ini sebagaimana firman-Nya:

“Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur: 63)

Sebagai seorang muslim wajib untuk mengikuti ketetapan yang telah dimaktubkan Allah l dan Rasul-Nya n. Firman Allah l:

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Al-Hasyr: 7)

Wallahu a’lam.