Pertanyaan:
Mau tanya, kalau diambil darah apakah membatalkan puasa?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah berfatwa tentang hukum puasa orang yang diambil darahnya untuk diperiksa dan untuk donor darah. Berikut ini pertanyaan yang diajukan kepada beliau dan jawabannya.
Pertanyaan: Apakah mengeluarkan darah sedikit untuk keperluan pemeriksaan penyakit atau donor darah pada siang hari Ramadhan akan membatalkan puasa?
Apabila seseorang mengeluarkan darahnya dalam jumlah sedikit yang tidak sampai melemahkan fisiknya, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Sama saja, apakah darah tersebut diambil untuk diperiksa, karena penyakit, atau diambil untuk donor darah bagi orang yang membutuhkannya.
Adapun apabila pengambilan darah tersebut dalam jumlah yang banyak sehingga menyebabkan lemahnya fisik (kesehatannya menurun), hal tersebut akan membatalkan puasa. Hal ini dikiaskan dengan berbekam yang disebutkan dalam hadis bahwa berbekam membatalkan puasa.
Baca juga: Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa?
Berdasarkan hal ini, seseorang hendaknya tidak melakukan donor darah dalam jumlah yang banyak saat dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Akan tetapi, berbeda halnya jika dalam kondisi darurat (mendesak). Dalam kasus seperti ini, hendaknya dia tetap melakukan donor darah dalam rangka mencegah kemudaratan tersebut. Namun, puasanya batal sehingga dia bisa makan dan minum pada sisa hari itu. Dia kemudian mengqadhanya. (Kitab Fadhail Ramadhan atau Fatawa ‘Ulama Baladil Haram hlm. 296)
Baca juga: Donor Darah Untuk Nonmuslim
Tidak membatalkan puasa karena mengeluarkan darah dari tubuh bukan pembatal puasa. Berbekam yang mengandung makna mengeluarkan darah pernah menjadi pembatal puasa, lalu hukum itu dihapus dan akhirnya berbekam bukan salah satu pembatal puasa. Wallahu a’lam.