Asysyariah
Asysyariah

di antara hukum meminta bantuan jin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Di Antara Hukum Meminta Bantuan Jin

Pertanyaan:

Kami bertanya kepada Anda, wahai yang mulia, tentang hadits-hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai cara mengeluarkan jin, dan hukum meminta bantuan kepada jin dalam perkara yang mubah Kemudian, bagaimana yang benar dari pendapat Ibnu Taimiyah tentang hal ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Kami tidak mengetahui adanya hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus yang menerangkan tentang cara mengeluarkan jin dari tubuh manusia. Namun, hendaknya seorang yang terkena gangguan jin diobati dengan bacaan Al-Qur’an dan ruqyah yang syar’i. Hal ini sebagaimana yang dahulu dilakukan oleh para salaf.

Adapun meminta bantuan kepada jin atau orang yang tidak hadir, hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab, hal itu termasuk kesyirikan.

Demikian pula, kami tidak mengetahui adanya ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah secara tegas yang menyatakan akan diperbolehkannya hal tersebut.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu Syaikh

Anggota: Bakr Abu Zaid, Shalih Al-Fauzan, Abdullah Al-Ghudayyan

(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah, fatwa no. 18255)