Asysyariah
Asysyariah

cara menasihati pelaku maksiat

4 tahun yang lalu
baca 4 menit
Cara Menasihati Pelaku Maksiat
Pertanyaan:

Bagaimanakah cara menyampaikan haramnya zina kepada pelaku maksiat? Jika kita tidak mampu mencegah maksiat, apakah kita juga berdosa karena membiarkannya? Saya masih tinggal di lingkungan keluarga yang jahil dari ilmu. Mohon penjelasannya.

Jawab:

Wallahu a’lam bish-shawab, untuk mengingatkan haramnya kemaksiatan, seperti zina atau yang semisalnya, tidak ada yang lebih hikmah daripada peringatan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, disertai dengan menyampaikan dampak buruk kemaksiatan tersebut serta hukuman syariat terhadap pelakunya ketika ditegakkan pengadilan Islam.

Baca juga: Akibat Buruk Kemaksiatan

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra: 32)

Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu menceritakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَنْ تَدْعُوَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?”

Beliau menjawab, “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia telah menciptakanmu.”

Orang itu bertanya lagi, “Kemudian apa?”

Beliau mengatakan, “Kamu membunuh anakmu karena khawatir dia ikut makan bersamamu.”

Dia bertanya kembali, “Kemudian apa?”

Beliau menjawab, “Kamu berzina dengan wanita (istri atau anak) tetanggamu.” (HR. al-Bukhari no. 6861 dan Muslim no. 86)

Baca juga: Jangan Dekati Zina!

Ulama telah sepakat tentang haramnya zina. Dalam pandangan semua lapisan masyarakat, zina adalah perbuatan hina. Di antara dampak buruknya ialah

  • rusak dan tercampurnya ikatan nasab yang nantinya berdampak pada polemik dalam masalah waris dan perwalian nikah,
  • rusaknya hubungan keluarga,
  • rusaknya akhlak dan pergaulan, dan masih banyak lagi.

Hukuman Bagi Pelaku Zina

Ketika ditegakkan pengadilan Islam, hukuman bagi pelaku zina adalah sebagai berikut.

  • bagi pria dan wanita yang belum pernah menikah

Hukumannya seperti yang Allah subhanahu wa ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an,

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٍۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٌ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (an-Nur: 2)

Baca juga: Berkah Allah dalam Hukum Had
  • bagi yang sudah pernah menikah

Hukumannya adalah dirajam dengan batu sampai mati.

Dalilnya adalah hadits,

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki dan perempuan (yang sudah pernah menikah) jika berzina, rajamlah sebagai hukuman dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (HR. al-Bukhari no. 3872 dan Muslim no. 1691)

Apakah Kita Berdosa karena Membiarkannya?

Mengingkari kemungkaran hukumnya wajib. Pengingkaran ini paling tidak dilakukan mengingkari dengan hati, yaitu dengan cara membenci kemaksiatan tersebut dan punya keinginan keras untuk menghilangkannya ketika memiliki kemampuan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barang siapa melihat kemungkaran, hendaknya mencegahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Ketika tidak mampu, dengan hatinya; yang demikian itu adalah iman yang paling lemah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu)

Baca juga: Cara Manis Menepis Kemungkaran

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (at-Taghabun: 16)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah