Tak sedikit masyarakat kita yang demikian bergantung dengan sihir. Dari yang ‘sekadar’ untuk ‘pagar’ agar tidak ‘diganggu’ saingan bisnisnya, berobat dari penyakit ‘kiriman’, ‘menundukkan’ orang yang disukainya, hingga yang menganggapnya sebagai cara ‘aman’ untuk melampiaskan dendam atau sakit hati.
Di antara fenomena yang merebak di tengah masyarakat kita adalah praktik perdukunan dan sihir. Sangat ironis memang, di zaman yang katanya “modern”, semakin banyak orang tak percaya diri hingga merasa “butuh bantuan” para dukun dan tukang sihir. Inna lillahi wainna ilaihi raji’un. Tidak heran mereka tega mengirim sihir kepada orang-orang yang didengki dan dimusuhinya dalam rangka mencelakainya.
Makna Sihir
Abu Muhammad Al-Maqdisi t menerangkan: “Sihir adalah jampi-jampi, mantera, dan buhul-buhul yang berpengaruh pada hati dan badan, menyebabkan sakit dan kematian, serta bisa menjadi sebab retaknya hubungan suami istri dan menghalangi seseorang dari istrinya hingga tidak bisa ‘mendatanginya’. Termasuk sihir juga adalah memisahkan antara seseorang dengan istrinya, membuat benci salah satunya, atau menumbuhkan ‘cinta’ di antara dua orang.”
Dijelaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t:
Sihir secara bahasa adalah segala sesuatu yang sangat lembut dan tersembunyi (samar) sebabnya.
Adapun secara syar’i, sihir terbagi menjadi dua bagian:
1. Buhul dan jampi-jampi, yaitu bacaan-bacaan yang dengannya tukang sihir minta bantuan kepada para setan.
2. Sihir dengan menggunakan obat-obatan dan semisalnya, memengaruhi badan, akal, dan kecenderungan orang yang terkena sihir.
Beliau jelaskan bahwa sihir jenis yang pertama adalah syirik, sedangkan yang kedua adalah ‘udwan (permusuhan dan kezaliman). (Disarikan dari Al-Qaulul Mufid Syarah Kitab At-Tauhid)
Macam-macam Sihir
Disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam bahwa sihir ada tiga macam:
1. Sihir hitam
2. Sihir merah
3. Sihir putih
Sihir hitam dan sihir merah terwujud dengan mencerca Allah l, Rasul, dan ayat-ayat-Nya, serta merusak kehormatan Al-Qur’an. Oleh karenanya seorang penyihir, Ath-Thuhi, menyebutkan dalam kitabnya (sihir merah) beberapa perkara yang dilakukan tukang sihir. Di antaranya: Menulis ayat-ayat Al-Qur’an dan meletakkannya di tempat-tempat terlarang, seperti betis orang sakit bahkan di kemaluan wanita. Na’udzubillah.
Sedangkan sihir putih adalah jampi-jampi yang mengandung kesyirikan untuk menolak sihir dan lainnya. (Lihat Irsyadun Nazhir ila Ma’rifati ‘Alamati Sihr karya Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam)
Mengenal Ciri Tukang Sihir
Mengetahui tanda-tanda tukang sihir menjadi perkara yang demikian penting. Karena untuk membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya adalah dengan mengetahui tanda-tandanya di mana menyebutkan tanda-tanda orang yang berbuat kezaliman adalah tuntunan syariat. Allah l berfirman:
“Dan demikianlah kami terangkan ayat-ayat Al-Qur’an dan supaya jelas jalan orang-orang yang shalih, dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.” (Al-An’am: 55)
Dengan mengetahui tanda-tanda tukang sihir maka seorang muslim akan waspada dari kejahatan mereka. Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah menerangkan kepada kita beberapa ciri tukang sihir. Di antara yang beliau sebutkan:
1. Tukang sihir memisahkan (merusak hubungan) seseorang dengan istri, saudara, atau temannya.
2. Mengaku bisa menyatukan dua orang yang telah berpisah serta merukunkan dua orang yang berselisih. Ketahuilah, tidak ada yang mampu mendatangkan rasa cinta kecuali Allah l.
3. Memberikan kertas yang padanya tertulis ayat-ayat Al-Qur’an setelah ditetesi darah atau disobek sebagiannya.
Di antara perkara yang sangat samar, tukang sihir menulis beberapa ayat Al-Qur’an dan doa-doa berbahasa Arab sehingga orang yang hatinya sudah terpikat akan tertipu dan berkata bahwa si tukang sihir mengobatinya dengan Al-Qur’an dan doa-doa. Padahal sesungguhnya mereka (tukang-tukang sihir) meletakkan satu tetes darah haid atau darah anjing atau lebih di bawah lembaran tadi. Padahal ini –darah haid atau darah anjing– adalah darah yang najis, karena tujuan mereka adalah mencari keridhaan setan.
4. Menipu dengan menggunakan obat-obatan.
Di antara cara yang sangat samar dilakukan oleh tukang sihir dan banyak kaum muslimin tidak mengetahuinya, ketika (tukang sihir) hendak menghilangkan sihir dari seseorang, mereka memberikan kepada ‘pasiennya’ obat-obatan yang biasa dijual di apotek atau toko obat. Hingga yang terkena sihir tersebut bisa ‘mendatangi’ istrinya kemudian mengira (hal ini) dikarenakan obat tersebut. Ia tidak tahu bahwa sesungguhnya hal itu terjadi karena cara yang busuk dan berbahaya, yaitu tukang sihir tersebut bersepakat dengan jin untuk masuk ke kemaluan pria tersebut dan menjadikannya ‘kuat’.
5. Meminta nama si sakit, nama anak atau ibu.
Ketika datang seorang yang sakit, tukang sihir tadi berkata kepadanya: “Siapa namamu dan nama ibumu?” Ketahuilah dia adalah munajjim (ahli nujum), dan munajjim adalah tukang sihir.
6. Mengklaim telah mengetahui keadaan yang sakit sebelum diberitahu.
Di antara tanda seorang itu adalah tukang sihir, ketika datang kepadanya seseorang yang mengeluhkan sakit, pencurian atau kehilangan barang, tukang sihir tersebut telah mendahuluinya dengan menyatakan: “Namamu adalah ini, asalmu ini, masalahmu ini.” Sehingga tercengang dan kagumlah si sakit tersebut.
7. Sebagian tukang sihir mengaku bisa menyembuhkan orang sakit dengan semata meraba dengan tangannya.
8. Di antara tanda seorang itu adalah tukang sihir adalah menulis ayat-ayat Al-Qur’an secara terbalik.
9. Tukang sihir mengaku bisa menjaga janin dari keguguran.
(Ini adalah sebagian kecil yang kami sarikan dari kitab beliau, untuk tambahan faedah lihat Irsyadun Nazhir, hal. 16-43)
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah menyimpulkan:
“Tukang sihir adalah sebuah istilah yang meliputi ahli nujum, dukun, peramal –yang mengklaim mengetahui barang yang dicuri, barang hilang, dan yang semisalnya–. Keempat kelompok ini –yakni tukang sihir, ahli nujum, dukun, dan tukang ramal– mayoritasnya adalah penyembah jin dan setan….” (Lihat Irsyadun Nazhir, hal. 10)
Hukum Tukang Sihir
Hukum tukang sihir adalah dibunuh, sebagaimana telah dinyatakan oleh tiga orang sahabat: Umar, Hafshah, dan Jundub g. Namun sebagian mereka (tukang sihir) dibunuh karena hukum had dan sebagiannya dalam rangka mencegah kejahatannya. (Tentang masalah hukum sihir dan pelakunya bisa dilihat di rubrik Akidah pada Asy-Syariah Edisi 08 dan 09 Vol. I/1425 H/2004)
Sumber Ilmu Sihir di kalangan Kaum Muslimin
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah menerangkan bahwa sumber penyebarannya ada lima:
1. Orang-orang Yahudi, mereka adalah sumber kuat tersebarnya sihir.
2. Kaum Rafidhah, ini terbukti dalam buku-buku mereka seperti Miftah Al-Lauh wal Qalam.
3. Kaum sufi, juga terbukti dalam buku-buku mereka di antaranya buku yang berjudul Syamsul Ma’arif Al-Kubra.
4. Tokoh-tokoh ilmu kalam.
5. Disebar dan diperjualbelikannya buku-buku tentang sihir.
(Lihat Irsyadun Nazhir hal. 54-64)
Bolehkah Menghilangkan Sihir dengan Sihir?
Telah ada jawaban dari Rasulullah n tentang masalah ini. Diriwayatkan dari Jabir z, Rasulullah n ditanya tentang masalah nusyrah. Beliau berkata: “Itu adalah amalan setan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya. Lihat Shahih Abu Dawud)
Asy-Syaikh Ibnu Baz t berkata: ”An-Nusyrah adalah menghilangkan sihir dengan sihir.” (Syarh Kitab At-Tauhid hal. 145)
Beliau t juga berkata: “Mengobati sihir dengan perbuatan tukang sihir yang bertaqarub kepada jin, mempersembahkan sembelihan kepadanya, atau taqarub lainnya, tidaklah diperbolehkan. Karena itu adalah perbuatan setan dan termasuk syirik besar, wajib berhati-hati darinya. Juga tidak boleh mengobati sihir dengan bertanya kepada dukun, paranormal, serta mengikuti ucapan mereka. Karena mereka adalah orang-orang yang tidak beriman, orang-orang pendusta yang fajir (jahat), yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan mengelabui manusia. Rasulullah n telah memperingatkan untuk tidak mendatangi, bertanya apalagi membenarkan mereka, sebagaimana telah dijelaskan di awal risalah ini. Terdapat hadits shahih bahwasanya Rasulullah n ditanya tentang nusyrah, maka beliau menjawab: ‘Itu adalah perbuatan setan.’ Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang jayyid. Nusyrah adalah menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir. Maksud ucapan beliau n adalah nusyrah yang dilakukan orang jahiliah, yakni meminta kepada tukang sihir untuk menghilangkan pengaruh sihir dari seseorang atau menghilangkannya, dengan sihir yang semisal oleh tukang sihir lainnya.” (Lihat Hukmu As-Sihr wal Kahanah, hal. 14-15)
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam berkata: “Ketahuilah wahai kaum muslimin, bahwa pendapat yang kuat dari sekian pendapat para ulama adalah tidak boleh mengeluarkan (mengobati sihir) dengan cara tukang sihir, berdasarkan ucapan Rasulullah n ketika ditanya tentang nusyrah:
‘Itu adalah perbuatan setan.’ (HR. Ahmad no. 3868, Abu Dawud 1/294, dari Jabir z dan lainnya)
Hadits ini merupakan jawaban yang jelas menerangkan perkara yang tidak diketahui kebanyakan orang. Hadits ini memberikan faedah bahwa menghilangkan sihir dengan sihir adalah perbuatan meminta bantuan kepada setan. Setan tak akan melakukannya kecuali dengan imbalan, yaitu seseorang mau beribadah kepadanya, sehingga perkaranya adalah kekufuran. Saya kira, semua yang mengetahui masalah ini dan mendengar hadits ini, akan tegas menyatakan bahwa menghilangkan sihir dengan meminta bantuan tukang sihir adalah haram.” (Lihat Irsyadun Nazhir, hal. 83-84)
Bahaya yang ada ketika seorang pergi ke tukang sihir untuk menghilangkan sihir:
1. Orang yang pergi ke tukang sihir ikut serta bersamanya dalam menyembah setan.
2. Seringnya, sihir tidak mampu menghilangkan sihir.
3. Perginya seseorang yang terkena sihir ke tukang sihir yang tidak menyihirnya, tidak akan bisa berpengaruh apa-apa.
(Lihat Irsyadun Nazhir)
Cara Syar’i untuk Menghilangkan Sihir
Ibnul Qayyim t berkata:
“An-Nusyrah adalah menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir. Ada dua macamnya:
1. Menghilangkan sihir dengan sihir, ini termasuk amalan setan. Kepada makna inilah kita bawa ucapan Hasan (Al-Bashri) bahwa orang yang mencoba menghilangkan sihir dan pasiennya bertaqarub kepada setan dengan apa yang dikehendaki setan hingga hilang sihirnya.
2. Macam yang kedua: menghilangkan sihir dengan ruqyah dan dzikir-dzikir, obat-obat serta doa yang mubah. Cara yang kedua ini dibolehkan.”
Asy-Syaikh Ibnu Baz t berkata:
”Adapun menghilangkan sihir dengan cara yang syar’i telah dibolehkan oleh para ulama dan orang yang memiliki bashirah serta orang yang punya pengalaman dalam masalah ini.” (Syarh Kitab At-Tauhid)
Beliau t berkata pula: ”Di antara pengobatan yang bermanfaat terhadap sihir adalah dengan berusaha mencari tempat diletakkannya sihir: di tanah, gunung, atau selainnya. Jika telah diketahui, maka dikeluarkan, serta dimusnahkan sehingga akan hilang sihir tersebut.” (Lihat Hukmu As-Sihr Wal Kahanah, hal. 14)
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t pernah ditanya tentang hukum menghilangkan (menjauhkan) sihir dari yang terkena sihir. Beliau t menjawab:
”Jika dilakukan dengan (membacakan) ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang syar’i, tidaklah mengapa. Karena Nabi n pernah berkata:
’Barangsiapa mampu memberikan manfaat bagi saudaranya hendaknya ia lakukan…’.” (Lihat Fatawa ’Aqidah, 1/84)
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam menerangkan beberapa cara syar’i untuk menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir. Di antaranya:
– Banyak membaca Al-Qur’an
– Banyak berdoa
– Mengeluarkan sihir
– Menggunakan obat mubah yang baik. (Lihat Irsyadun Nazhir hal. 94)
Menjaga Diri dari Sihir
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam menyebutkan beberapa perkara yang akan menjadi sebab seorang terhindar dari sihir. Di antaranya:
1. Takwa kepada Allah l
2. Tawakal kepada-Nya
3. Merutini dzikir-dzikir yang syar’i
4. Meyakini bahwa tukang sihir adalah pendusta
5. Memperingatkan orang lain dari tukang sihir
6. Mengusir mereka dari tempat mereka berada
7. Wajib bagi penguasa negeri muslimin untuk menegakkan hukum had terhadap tukang sihir.
Asy-Syaikh bin Baz t menerangkan: “Perkara yang bisa menjaga dari bahaya sihir sebelum terjadinya, yang terpenting dan paling bermanfaat adalah: menjaga diri dengan dzikir-dzikir syar’i dan doa-doa yang syar’i. Di antaranya juga dengan membaca ayat kursi setiap selesai shalat wajib.” (lihat Hukmu As-Sihr karya Asy-Syaikh Ibnu Baz t hal. 9)
Demikianlah sedikit permasalahan sihir dan pengobatannya yang bisa kami paparkan, mudah-mudahan bermanfaat.
Walhamdulillah.