Pertanyaan:
Pertanyaan ini terkait dengan surah al-A’raf ayat 204 dan fatwa bahwa “ketika membaca Qur’an maka harus diam, tidak bergerak sedikitpun.”
Ketika seseorang membaca Al-Qur’an dari mushaf, bolehkah dia bergerak ke kanan dan ke kiri jika alasan bergeraknya:
(1) karena pegal? (yakni, untuk menghindari kelelahan urat badan akibat terlalu lama berdiam diri)
(2) karena agar dapat melihat halaman mushaf?
Perintah ini berlaku umum bagi yang mendengar bacaan Al-Qur’an, dia diperintah untuk menyimak dan diam. Makna diam adalah menghentikan obrolan atau hal-hal yang mengganggu/menyibukkannya dari menyimak bacaan. Bukanlah yang dimaksud diam pada ayat ini adalah tidak bergerak sama sekali.
Baca juga: Rambu-Rambu Penting dalam Mengkaji, Memahami, dan Menafsirkan Al-Qur’an
Menggerakkan badan saat membaca atau mendengarkan Al-Qur’an bukan perkara yang dilarang. Terlebih lagi jika memang gerakan itu dibutuhkan untuk menghilangkan letih. Ini justru akan membantunya untuk terus melanjutkan qiraah.
Baca juga: Adab Para Pembawa Al-Qur’an
Sebaliknya, jika seorang mengharuskan diri untuk sama sekali tidak bergerak dan menoleh saat mendengar/ membaca Al-Qur’an, ini adalah perbuatan takalluf (memberat-beratkan diri) yang dibenci. Di sisi lain, tindakan ini akan menghilangkan konsentrasinya dari tadabur Al-Qur’an.