Asysyariah
Asysyariah

ingin segera menikah, biaya terpakai untuk keluarga

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Ingin Segera Menikah, Biaya Terpakai untuk Keluarga
Pertanyaan:

Saya ingin segera menikah karena takut terjerumus ke dalam dosa zina. Saya sedang mulai mengumpulkan uang untuk biaya menikah, tetapi uang tersebut selalu dipakai untuk keperluan keluarga. Otomatis selalu tertunda biaya untuk menikah. Bagaimana sikap yang harus saya lakukan dengan keadaan seperti ini?

Jawab:

Keinginan untuk segera menikah karena takut terjerumus ke dalam dosa merupakan niat yang mulia. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan balasan kebaikan dan memudahkan segenap urusan.

Baca juga: Menikah, Memperbanyak Umat Rasul

Upaya mengumpulkan biaya untuk mewujudkan keinginan tersebut, jika dilakukan dengan cara halal, juga merupakan perkara yang terpuji. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjadikannya sebagai amalan kebajikan.

Apabila harta yang sudah mulai terkumpul kemudian digunakan untuk keperluan keluarga, hendaknya diikhlaskan agar menjadi amalan saleh yang bisa memperberat timbangan kebaikan di akhirat kelak. Hal itu tidak sia-sia. Jangan pula disesali. Bahkan, bersyukurlah karena bisa membantu kebutuhan keluarga.

Baca juga: Jangan Meremehkan Satu Kebaikan Pun

Adapun rencana untuk menikah, sebaiknya disampaikan kepada pihak keluarga supaya mereka ikut memahami dan memikirkan niat yang mulia tersebut. Selama rencana tersebut belum terwujud, hendaknya sering-seringlah berpuasa. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai segenap pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu, hendaknya menikah. Sebab, menikah akan lebih lebih menjaga pandangannya dan kemaluannya. Namun, apabila dia belum mampu, hendaknya berpuasa karena puasa menjadi peredam syahwatnya.” (HR. al-Bukhari no. 5066 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah