Asysyariah
Asysyariah

berwudhu di toilet

13 tahun yang lalu
baca 2 menit

Apa hukum berwudhu di dalam toilet? Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toilet?

Jawab:
Berwudhu di dalam toilet/WC tidak mengapa, tetapi lebih baik berwudhu di luar toilet jika memungkinkan. Hal itu karena disyariatkannya membaca basmalah sebelum berwudhu, sementara berzikir dalam toilet hukumnya dimakruhkan dalam rangka mengagungkan dan memuliakan Allah l.
Dalam hal seseorang berwudhu dalam toilet, ada perbedaan pendapat di antara ulama apakah disyariatkan baginya membaca basmalah atau tidak.
Asy-Syaikh Ibnu Baz t berfatwa dalam Majmu’ al-Fatawa (10/32), “Berzikir dengan kalbu disyariatkan setiap saat dan di mana saja berada, baik di dalam toilet maupun di tempat lainnya. Yang makruh hanyalah berzikir dengan lisan dalam toilet dan semacamnya dalam rangka mengagungkan Allah l, kecuali membaca basmalah sebelum berwudhu. Maka dari itu, basmalah tetap dibaca (dengan lisan) jika terpaksa berwudhu dalam toilet, karena hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) menurut jumhur (mayoritas) ulama.”
Adapun asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/130, cet. Muassasah Asam), “Jika seseorang dalam toilet, al-Imam Ahmad mengatakan, ‘Jika dia bersin, hendaklah memuji Allah l dengan kalbunya’, sehingga lahir kesimpulan dari riwayat ini bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan kalbunya.” Beliau juga berfatwa sama dalam Majmu’ ar-Rasail (11/110) bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan kalbunya.
Yang benar dalam masalah hukum membaca basmalah sebelum wudhu adalah pendapat jumhur, bahwa hukumnya hanya sunnah muakkadah. Berdasarkan hal ini, sepertinya yang rajih (kuat) bagi yang berwudhu di dalam toilet adalah membaca basmalah dengan kalbunya.
Wallahu a’lam.

Sumber Tulisan:
Berwudhu di Toilet