Pertanyaan:
Bolehkah bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal?
Berikut ini penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang hukum bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal.
Baca juga: Perkara yang Bermanfaat Bagi Orang yang Telah Mati
Pertanyaan kalian seputar perbuatan sebagian masyarakat, yaitu bersedekah atas nama mayit, baik dilakukan sesekali maupun yang kontinu; apakah ada landasan syariatnya?
Kami katakan bahwa bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal, baik yang bersifat sesekali maupun kontinu ada landasan syariatnya. Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Aisyah radhiallahu anha,
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ
Ada seorang laki-laki berkata, “Ibuku meninggal tiba-tiba (dan belum sempat berwasiat). Aku mengira, jika ia masih sempat berbicara, tentu dia akan bersedekah. Apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”
(Sumber: Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin 17/239)
Wallahu a’lam bish-shawab.