Pertanyaan:
Bagaimana jika seseorang bangun tidur lantas celananya basah, tetapi yang keluar bukan mani, apakah wajib mandi?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Manakala seorang bangun tidur dan mendapatkan (pakaian atau celananya) basah, maka tidak lepas dari tiga keadaan:
Dalam kondisi seperti ini, dia wajib mandi, baik dia merasa mimpi maupun tidak ingat.
Dalam kondisi seperti ini, dia tidak wajib mandi. Namun, dia wajib membasuh bagian pakaian yang terkena karena hukumnya seperti air kencing.
Jika dia menjumpai sesuatu (tanda) yang mengarah untuk dihukumi sebagai mani atau madzi, dia mengikuti tanda tersebut. Jika tidak ada tanda-tanda yang mengarah, hukum asalnya adalah suci (dari hadats besar), dia tidak wajib mandi.
Baca juga: Mandi Janabah (bagian 1)
Lantas bagaimana kaifiat (cara) untuk berasumsi hukumnya mengarah ke yang mana?
Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang wanita yang bermimpi dalam tidur seperti mimpinya laki-laki (mimpi jimak), apakah wanita tersebut wajib mandi? Beliau menjawab, “Ya (wajib mandi) jika dia melihat air.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Sebab, madzi keluar ketika seseorang memikirkan jimak. Ia keluar tanpa terasa.
Baca juga: Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi
Jika sebelumnya tidak ada pikiran tersebut, ada dua pendapat ulama. Ada yang berpendapat wajib mandi untuk berhati-hati, ada pula yang berpendapat tidak wajib.
(Sumber: asy-Syarhul Mumti’ 1/336)
Wallahu a’lam bish-shawab.