Asysyariah
Asysyariah

bahan untuk rambut kepala

13 tahun yang lalu
baca 1 menit

Apakah hinna’ (daun pacar) yang dilumurkan di kepala atau bahan lainnya yang biasa dilumurkan di kepala untuk mengempalkan rambut boleh diusap dalam wudhu atau harus dibersihkan?
Jawab:
Al-Imam Ibnu Utsaimin berfatwa dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/196—197, cet. Muassasah Asam) bahwa tidak mengapa mengusapnya dalam wudhu tanpa harus membersihkannya. Sebab, hal itu secara hukum mengikuti kepala yang diusap. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar c dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Rasulullah n pernah berihram dalam keadaan rambut kepalanya telah dilumuri sesuatu yang mengempalkannya.1 Hal ini menunjukkan adanya keringanan dalam menyucikan kepala dalam wudhu. Hukum ini berlaku pada laki-laki dan wanita tanpa ada perbedaan.
Wallahu a’lam.

Catatan Kaki:

1 Lihat kitab Shahih al-Bukhari (pada Kitab al-Hajj, “Bab Man Ahalla Mulabbidan” dan Shahih Muslim (pada Kitab al-Hajj, “Bab at-Talbiyah  wa Shifatuha”)