Apakah sah hukumnya, shalat yang terlalu cepat?
Ada sebuah hadits berisi celaan terhadap orang yang shalat dengan cepat. Imam Muslim meriwayatkan (no. 622) dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ: جَلَسَ يَرْقُبُ صَلَاةَ الْعَصْرِ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَ أَرْبَعًا لَا يَذْكُرُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا
“Itu adalah shalat orang munafik. Dia duduk menunggu shalat Ashar hingga ketika posisi matahari sudah berada di antara dua tanduk setan, dia berdiri (shalat) empat rakaat dengan gerakan yang cepat. Dia tidak mengingat Allah dalam shalat tersebut kecuali sedikit.”
Imam az-Zarqani berkata, “(Pada hadits tersebut) secara jelas ada celaan terhadap orang yang shalat dengan cepat, tidak menyempurnakan kekhusyukan, tumakninah, dan zikir-zikirnya.” (Kitab Syarah az-Zarqani ‘ala al-Muwaththa’ 2/65)
Adapun terkait sah atau tidak shalatnya, hal itu tergantung pada kondisinya.
Sebab, tumakninah termasuk salah satu rukun shalat. Adapun kadar minimal tumakninah adalah adanya waktu tenang atau berhenti pada setiap gerakan seukuran untuk bisa membaca bacaan wajib pada gerakan tersebut. Misalnya, ketika sujud, seukuran bacaan subhana rabbiyal a’la.
Akan tetapi, shalatnya kurang sempurna karena kurang khusyuk dan kurang berzikir atau mengingat Allah pada shalatnya, seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas.
Wallahu a’lam bish-shawab.