Pertanyaan:
Terkait dengan tafsir surah an-Nur ayat 58, saya punya pertanyaan.
Orang tua saya yang berbeda jenis kelamin dengan saya (ibu) meminta (tanpa memelas) kepada anak laki-lakinya untuk memijat dirinya sesudah anaknya pulang dari shalat Isya. Bolehkah permintaannya dipenuhi? Haruskah saya mengucapkan salam sebelum masuk atau tidak? Bagaimana pula jika ibu meminta dengan memelas, bolehkah dipenuhi?
Surah an-Nur ayat 58 menerangkan bahwa anak yang belum balig boleh masuk dan bertemu dengan orang tuanya yang sedang berada di kamar kapan saja. Kebolehan ini dikecualikan pada tiga waktu:
Pada tiga waktu di atas, anak harus minta izin terlebih dahulu.
Baca juga: Perhiasan Wanita di Hadapan Anak Laki-Laki
Adapun anak yang sudah besar atau balig, ketika mereka ingin masuk dan bertemu dengan orang tuanya, harus meminta izin terlebih dahulu, sebagaimana diisyaratkan pada ayat setelahnya.
وَإِذَا بَلَغَ ٱلۡأَطۡفَٰلُ مِنكُمُ ٱلۡحُلُمَ فَلۡيَسۡتَٔۡذِنُواْ
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, hendaklah mereka meminta izin ….” (an-Nur: 59)
Terkait dengan permintaan seorang ibu agar anaknya memijitnya, hendaknya sang anak memenuhi permintaan tersebut. Sebab, hal itu termasuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dan berbuat ihsan (kebaikan) kepada orang tua yang diperintahkan dalam banyak ayat dan hadis. Terlebih lagi, permintaan tersebut sampai memelas.
Baca juga: Kewajiban Berbakti kepada Orang Tua
Berbeda halnya jika ada perkara-perkara yang memang tidak mungkin dipenuhi oleh si anak, seperti ada pelanggaran syariat atau mengarah pada maksiat. Sang anak hendaklah menolaknya dengan cara yang sopan dan terbaik.
Kapan saja waktunya sang anak hendak memenuhi permintaan orang tuanya, baik ibu atau ayah, yang sedang berada di kamarnya, maka sebaiknya anak meminta izin (seperti dengan mengucapkan salam) terlebih dahulu sebelum masuk.
Baca juga: Arti Salam bagi Seorang Muslim
Semoga kita semua mendapat taufik dari Allah untuk segala yang dicintai dan diridhai-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.