Asysyariah
Asysyariah

air sumur bau bangkai

13 tahun yang lalu
baca 2 menit

Air sumur saya bau seperti bangkai, apakah airnya najis untuk wudhu/mandi?
Alfit-Solo-0856471xxxxx

Jawab:
Untuk mengetahui najis atau tidaknya air tersebut maka harus diketahui sumber bau tersebut atau penyebabnya. Bila penyebabnya memang najis seperti bangkai binatang darat pada umumnya, misalnya kucing, ayam, atau semacamnya maka air itu menjadi najis. Cara membersihkannya adalah dengan dikuras. Asy-Syaukani t mengatakan:
“Dan sesuatu yang tidak memungkinkan untuk dicuci dari benda-benda yang terkena najis seperti tanah atau sumur maka pensuciannya dengan disirami atau dikuras  sehingga tidak tersisa bekas-bekas najisnya. Karena bilamana masih tersisa maka perintah untuk ibadah dengan mensucikannya masih tetap, akan tetapi hal ini pada najis yang ada wujud dan warnanya.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah)
Ulama bersepakat bahwa jika air berubah bau, rasa, atau warnanya dengan sebab najis, maka air itu menjadi najis. Di antara yang menukilkan kesepakatan ini adalah Ibnul Mundzir dan Ibnul Mulaqqin. (Lihat Ad-Darari Al-Mudhiyyah karya Asy-Syaukani)
Adapun bila penyebabnya bukan najis maka air itu tetap suci dalam arti bisa dipakai berwudhu atau mandi janabat. Air itu tetap pada hukum asalnya sebagai pensuci, sebagaimana dalam hadits:
الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Air itu suci dan tidak membuatnya najis sesuatu pun.” (Shahih, HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan yang lain. Lihat takhrijnya dalam kitab Irwa’ul Ghalil no. 14)
Juga sebagaimana dalam ayat:
“Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan) dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (mensucikan).” (Al-Furqan: 48)
“Apakah kamu tidak memerhatikan bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi.” (Az-Zumar: 21)
Ibnu Hazm t mengatakan: “Masalah: Semua air yang tercampuri oleh sesuatu yang suci dan mubah lalu nampak padanya warna, bau, dan rasanya, akan tetapi belum hilang darinya sebutan air maka boleh untuk berwudhu dan mandi janabat. Landasannya adalah:
“… Lalu kalian tidak mendapatkan air, maka tayammumlah…” (An-Nisa: 43)
Dan air (yang tercampuri) ini masih dinamakan air. Sama saja apakah yang masuk ke dalamnya adalah minyak wangi misk, madu, za’faran, atau yang lain. (Al-Muhalla, Masalah ke-147: Jawazul wudhu wal ghusl lil janabah bil ma’illadzi ikhtalatha biththahir)

Sumber Tulisan:
Air Sumur Bau Bangkai